AESENNEWS.COM-Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi badan pertanahan nasional di daerah, dibentuk Kantor Wilayah badan pertanahan nasional (BPN) di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Kantor Pertanahan lampung selatan provinsi lampung.
Bertempat dibalai desa karang sari kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan, dinas badan pertanahan nasional (BPN) lampung selatan provinsi lampung kamis 10/02/22 membagikan kurang lebih 300 sertifikat yang diselenggarakan proyek operasi nasional (PRONA) anggaran tahun 2021 didesa karangsari berjalan aman dan tertib. Saat dikonfirmasi, sekdes karang sari mendampingi ketua pokmas prona desa karangsari kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan samsul mengatakan sertifikat yang kita ajukan semua berhasil diproses dan dibagikan melalui dua tahapan. Tahap kedua tinggal mengatur jadwal pembagian sembari menunggu ada perbaikan pada kesalahan nama pemilik sertifikat dan itu akan segera diperbaiki pihak BPN . Samsul juga mengatakan program sertifikat prona ini bersifat sukarela tanpa ada standar administrasi,bahkan warga tidak mampu dan pegawai yang bekerja dibalai desa gratis tanpa dipungut biaya.
Lain lagi dengan desa rejomulyo kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan provinsi lampung, kepala dusun (kadus) diduga mematok warga desanya dengan harga 450.000,-/sertifikat sehingga minat masyarakat diduga menjadi kurang terkendala biaya. Hanya sekitar kurang lebih 100 sertifikat yang diajukan desa rejomulyo kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan provinsi lampung, itupun ditambah pengajuan warga tahun lalu yang sempat tertunda terang salah satu kadus saat dikonfirmasi yang enggan disebut namanya pada rabu 09/02/22 oleh wartawan aesennew.com.
Sekretaris desa rejomulyo kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan enggan dikonfirmasi saat wartawan aesennew.com yang menunggunya sekitar 20 menit karena seorang staf mengatakan sekdes masih sibuk dan nanti akan menemui saat pekerjaannya selesai. Namun ketika keluar sekdes itu berlalu keluar kantor dan langsung pergi.
Sebagai informasi bahwa Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (Menteri dalam negeri-Menteri desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi-Menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional) nomor : 25/SKB/V/2017, nomor : 590-3167A tahun 2017, nomor 34 tahun 2017 kategori IV (Provinsi riau,Provinsi jambi,Provinsi lampung,sumatera selatan,Provinsi bengkulu,Kalimantan selatan) sebesar 200.000,00,-
(Putra)


