(sumber detik.com)
AESENNEWS.COM-Bandung,,, Berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman yang dibongkar Polda Jabar sudah lengkap atau P21 ,Sebanyak 8 tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke kejaksaan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan penyidik Subdit v Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat, (11/2/2022) para tersangka digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
" Pada hari ini Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka. delapan orang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat " ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
Arief mengatakan dengan pelimpahan tersebut perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan proses pemberkasan untuk segera disidangkan akan diserahkan ke kejaksaan.
" Pelimpahan untuk di proses selanjutnya secara prosedural profesional transparan dan akuntabel " tutur dia.
Sekandal diketahui, Polda Jawa Barat penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal Kamis 14 Oktober 2021 sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 jalan Prof Herman Yohanes Sami rono, Caturmunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta DIY total ada delapan tersangka yakni, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan RS sebagai staf perusahaan MZ sebagai IT support team leader desk collection, EM sebagai team leader, dan AB sebagai debt collector online. (fery)


