AESENNEWS.COM-BANDUNG, " Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat diminta keterangan di pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
"Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Bandung, jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai ketua Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
" Anak koran 13 keterangan dianggap dibacakan, terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan "ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
Saat ini masih berlangsung Herry duduk di kursi pesakitan mnggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan pasal 81 ayat (1),ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati. serta hukuman tambahan yakni pidana hukuman kebiri kimia dan danda 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, (*) Fery