AESENNEWS.COM-Jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap pelaku dengan inisial PS (44) lantaran membawa kabur motor korban MFB (26) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong.
PS (44) yang merupakan warga Desa Cempaka, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini ditangkap Polisi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pemajatan RT 09, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada 12 Februari 2022.
Kasus ini dijelaskan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono berawal pada Selasa, 5 Oktober 2021, korban yang merupakan seorang pemborong bermaksud menggunakan jasa pelaku untuk membuat interior Gerai Es Teh Indonesia yang beralamat di Jalan Anggrek, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Ketika kesepakatan terjadi, pelaku meminta satu unit sepeda motor kepada MFB sebagai sarana transportasi. Hingga akhirnya MFB menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy, warna merah putih DA 6005 UV kepada pelaku.
Sepekan berlalu, MFB merasa curiga dengan sikap pelaku yang tak memberi kabar. Ia pun melakukan pengecekan ke gerai Es Teh Indonesia. Hasilnya, pelaku tidak ada ditempat pun dengan pekerjaannya yang terbengkalai.
Hingga sampai pada harinya pelapor melaporkan kejadian di Polres Tabalong bahwa PS menghilang dan tidak ada kabar. Pelapor merasa sepeda motornya digelapkan oleh PS.
"PS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong serta kasusnya dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tabalong," ucap Iptu Mujiono. (Edo)