-->

popunder

no-style

Perbolehkan Perubahan Foto pada e-Ktp dan Tanda tangan bila di rasa itu Penting.

AESENNEWS.COM
Tuesday, February 15, 2022, 2:01:00 PM WIB Last Updated 2022-02-15T07:01:28Z
AESENNEWS.COM-JawaTengah-Awak media mendapati pengumuman tentang Perubahan foto dan tanda tangan itu boleh di lakukan. Kabar ini di lansir dari onlinet.com dan Kementerian dalam negeri(Kemendagri) secara resmi memperbolehkan perubahan data dalam e-KTP.
Saat ini Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil , masyarakat bisa mengubah data diri,diantaranya perubahan foto dan tanda tangan.
Hal itu di sampaikan secara publik oleh medsos IG dirjen Dukcapil Kemendagri Jumat 11 Pebruari 2022.

Semula hal ini tidak di mungkinkan lantaran e-KTP merupakan identitas resmi kependudukan. Sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan aslinya.

Untuk itu berbagai perubahan data data yang tercantum di ijinkan jika memang perlu di lakukan, misalnya perubahan nama,agama,alamat,foto,dan tanda tangan. Mari kita simak prosedurnya berikut ini: 
1.Cara ganti foto e-KTP .
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengijinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP. Kendati demikian masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya.padahal syarat dan cara mengganti foto e-KTP ini mudah di lakukan.

Untuk syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya. Silahkan datang ke kantor Dukcapil maupun kantor suku dinas Dukcapil setempat.

Dan untuk syaratnya berikanlah alasannya mengapa ada keinginan untuk mengganti. Karena yang tepat itu alasan seperti ini: - yang cewek bila dulu nggak berjilbab ,mau ganti yang pakai jilbab.
- rusak 
Apabila memenuhi kedua alasan tersebut petugas akan menerima alasan itu.

Setelah itu serahkan bukti e-KTP lama,dan serahkan pula foto copy KK dan ini ikutilah petunjuk petugas Dukcapil selanjutnya yaitu pasang wajah anda yang ganteng atau cantik. Hal ini tidak perlu surat pengantar dari RT maupun RW.

Perlu di ingat bahwa saat mengganti foto e-KTP ,tidak boleh membawa foto dari rumah karena petugas Dukcapil akan memfoto saat itu juga.

Proses penggantian foto e-KTP kurang lebih empat hari.Dan untuk penggantian tanda tangan, petugas Dukcapil menyarankan pada masyarakat agar bisa datang ke kantor Dukcapil ,sampaikan secara terus terang tentang alasan dan keluhan,lalu silahkan tunggu saat di proses. Setelah itu lakukan tanda tangan yang baru.Demikian kabar terkini dari aesennews Jateng(Hadi Purwono)
Komentar

Tampilkan

  • Perbolehkan Perubahan Foto pada e-Ktp dan Tanda tangan bila di rasa itu Penting.
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x