AESENNEWS.COM-JAKARTA | Surat laporan kepada Kepala Dinas Satpol PP Jakarta Utara dari Koalisi Independent Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) tidak direspon. Kemanakah Penegak Hukum Pemerintah Daerah (Gakumda) Satpol PP Daerah DKI Jakarta Utara. Yang diduga tidak menjalankan tugas dan pungsinya (Tupoksi) selaku yang mengawasi dan menertibkan bangunan yang tidak berizin atau menyalahi aturan Perda, yang terjadi di kawasan Perumahan Kelurahan Pluit Selatan II No. 6 .Blok E Kav. No 26 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Rabu, (23/02/22).
Hal itu dikatakan Dedi Haryanto Manulang selaku Kordinator Litbang dan Investigasi Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) ke awak media ini, adanya laporan dari masyarakat Pluit, bangunan rumah yang mencapai 3 tingkat, yang sudah menyalahi aturan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Admistrasi Jakarta Utara.
"Atas laporan dari masyarakat adanya bangunan yang tidak sesuai izin peruntukan IMB itu, kami bersama masyarakat dan KITA-PD sudah melayangkan surat ke Gubernur DKi dan Kasatpol PP DKI Jakarta, pada tahun 2021. Bahkan dari Suku dinas cipta karya juga melayangkan surat Rekomtek untuk ditujukan kepada pihak Dinas Satpol PP Jakarta Utara untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun sangat disayangkan hingga saat ini. Tidak ada respon dan tindakan yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut," kata Dedi Haryanto Manulang. Selasa, (22/02).
Dikatakan lagi oleh Dedi, hal itu sudah jelas diperaturan daerah DKI Jakarta Utara, melarang peruntukan bangunan bertingkat yang terjadi sekarang ini. Bahkan kata Dedi, terkait pembangunan rumah bertingkat yang tidak berizin, itu pun sudah diatur di Undang-Undang Peraturan Pemerintah.
"Kami, menilai dan menduga, pihak terkait disinyalir adanya main mata kepada pemilik bangunan, hingga tidak berani membongkar atau menyegel bangunan tersebut. Karena kami sudah layangkan surat, waktu yang cukup lama pada tahun 2021 hingga sekarang, tidak ditanggapi sama sekali," sesal Dedi.
Berikut yang tertulis dari Suku dinas Citata ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk melakukan Pembongkaran Bangunan rumah tersebut;
Sehubungan dengan kegiatan pembangunan tidak sesuai IMB di Jl. Pluit Selatan II No. 6 .Blok E Kav. No 26 Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut diatas telah dikenakan sanksi administrasi (terlampir) berupa:
a. SP No. : 20/-1 758.1 tanggal 13 Januari 2019.
b. Segel No. : 51/-1 758.1 tanggal 10 Januari 2019.
c. SPB No. : 101/-1.758.1 tanggal 12 Januari 2019.
2. Bahwa atas pelanggaran dimaksud telah dilakukan penilaian secara administrasi dan teknis yang dituangkan dalam Nota Penjelasan Teknis Nomor 004/NPT-K/PJR/JU/2020 Tanggal 03 September 2020 (terlampir).
3. Maka berdasarkan butir 1 dan 2 diatas, diusulkan untuk dibuatkan rekomendasi bongkar paksa kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara.
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terimakasih
Kepala Sektor
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan Kota Admistrasi Jakarta Utara
Tommy I. Pangaribuan, ST., MT. NIP 197612092006041013
Berikut lampiran surat yang dilayangkan oleh (KITA-PD) kepada Gubernur dan Kasatpol PP DKI Jakarta.
Nomor : 042/MPPBG-IMB DKI/XII/2021
Lampiran: 1 (Satu) Berkas Perihal : Mohon Pembongkaran Penertiban Bangunan Gedung yang melanggar dan Tidak Sesuai Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Kepada YTH
Gubernur DKI Jakarta C.q Kepala Satpol PP DKI Jakarta. Perhal : 042MPPBG-IMB DK/XII/2021
1 (Satu) Berkas Mohon Pembongkaran Penertiban Bangunan Gedung Yang Melanggar Dan Tidak Sesuai lzin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara DKI Jakarta.
Kepada YTH
Gubernur DKI Jakarta Cq. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Di Jl. Medan Merdeka Selatan. Jakarta, Kota Jakarta Pusat.DKI Jakarta.
Dengan Hormat
Perkenankanlah kami atas nama DEDI HARYANTO M yang mewakili serta bertindak sebagai jajaran pengurus Pimpinan Pusat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai norma peraturan dan ketentuan yang bertaku, yakni;
1. TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1008 Tertang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme;
2. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
3. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
5.Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemenntah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bangunan Gedung;
6. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
8. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan
Bidang Perizinan Bangunan;
9. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Pasal 661 Huruf G Pembongkaran Bangunan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidara Korupsi.
Berdasarkan norma peraturan dan ketentuan yang bertaku, kiranya perlu kami sampaikan sebagaimana berikut terkait atas pelanggaran pembangunan gedung hunian, yang tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, yakni diantaranya:
1. Bahwa proses prosedur kegiatan pembangunan gedung hunian di wilayah Jalan Pluit Selatan 2 No. 6 RT. 023/006, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dikategorikan sudah terjadi pelanggaran dan secara kasat mata diduga turut melibatkan aparatur Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Bahwa seiring kegiatan pembangunan gedung hunian tersebut dapat selesai 4 (Empat) lantai serta berjalan mulus dan lancar menggunakan KDB / KLB, yang sama sekali tidak berdasarkan dengan Zonasl dan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta sesuai norma peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun bangunan gedung tarsebut pernah di segel.
Tehadap Kedua (2) poin hal tersebut diatas, sudah selayaknya dan sepantasnya pihak aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera menindak tegas dan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan proses Izin Mendirikan Bangunan. Demikianlah hal ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya dan serta dapat diberikan jawaban dalam waktu 7x24 jam kerja. Atas perhatian serta kerjasamanya, saya mengucapkan terima kasih.
PIMPINAN PUSAT
KOALISI INDEPENDEN TRANSPARANSI ANGGARAN PUSAT dan DAERAH (KITA-PD) Kordinator Litbang dan Investigasi DPP KITA-PD DEDI HARYANTO M
Tembusan, disampaikan Kepada YTH:
1. Ketua UMUM DPP KITA - PD
2. Arsip.
(Is).


