-->

popunder

no-style

KAPOLSEK SEKUPANG BATAM GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENGGELAPAN MOBIL RENTAL

AESENNEWS.COM
Friday, April 29, 2022, 12:18:00 AM WIB Last Updated 2022-04-28T17:18:22Z
AESENNEWS.COM | BATAM-Polresta Barelang-Kapolsek Sekupang Kompol YUDHA SURYA WARDHANA, SIP menggelar konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP TIGOR Sidabariba, SH, dan  Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP BUHEDI Sinaga, SH, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Kamis (28/04/2022)
Pelaku diketahui berinisial H (54 thn) yang diamankan saat Berada di Warung Pinggir Jalan depan Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol YUDHA SURYA WARDHANA SIP, MSi menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 Saat Pelaku merental 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 Hari dengan alasan untuk membawa tamu dari Dinas kesehatan, lalu pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp. 3.000.000 namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan dan ternyata telah digadaikan oleh Pelaku kepada orang lain sebesar Rp. 50.000.000,-

Menerima Laporan dari Korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib,Tim Opsnal Polsek Sekupang Mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam, dengan gerak cepat Pelaku berhasil di amankan. Kemudian Pelaku di bawa ke polsek sekupang untuk Pengembangan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol NUGROHO TRI N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekupang Kompol YUDHA SURYA WARDHANA, SIP, MSi Mengatakan Menurut Keterangan Pelaku, ini aksinya pertama kali yang dilakukannya seorang diri, Dan Barang Bukti Mobil Toyota Innova tersebut Sudah digadaikan oleh Pelaku sebesar Rp. 50 juta di Daerah Cilegon Serang Banten dan Uangnya telah habis digunakan Pelaku untuk berfoya foya (bersenang-senang). 

Saat ini Mobil Toyota Innova tersebut,Masih dalam Pencarian yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sekupang.

Dalam Kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol YUDHA SURYA WARDHANA, SIP, MSi menghimbau Masyarakat Kota Batam Apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar Memasang Global Positioning System (GPS) di dalam Kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yg sama termasuk Curanmor.

"Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimalnya 4 (Empat) tahun". Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol YUDHA SURYA WARDHANA, SIP, MSi. (**)
Komentar

Tampilkan

  • KAPOLSEK SEKUPANG BATAM GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENGGELAPAN MOBIL RENTAL
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x