AESENNEWS.COM-TASIK-Pemilik jutaan butir petasan yang digerebek Polres Tasik Malaya Kota di jalan Babakan Selakaso ternyata seorang ibu rumah tangga.
Ia diketahui berinisial CC(49). Polisi sudah menetapkan Cc sebagai tersangka dan terkena jerat pidana dari UU yang salah satu diantaranya terkait Bunga Api.
"Yang bersangkutan tidak ditindak pidana ringan, tapi pidana biasa. Kami jerat dengan pasal soal bunga api, " kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (27/4/2022)
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini tersangka membeli jutaan butir petasan itu dengan modal sekitar Rp200jutaan. Petasan tersebut untuk diledakkan menjelang Lebaran, untung saja keburu ketahuan, "kata Aszhari.
Menurut Kapolres penggerebekan gudang petasan itu berawal berdasarkan laporan Warga, " Kemudian kami kembangkan dan dari hasil penyelidikan ternyata betul. Langsung kami gerebek rumah lantai tiga itu, "ujar Kapolres," Awalnya CC tak mengakui memiliki petasan. Namun petugas tak percaya dan melakukan penggeledahan hingga akhir nya ditemukan jutaan butir petasan yang dikemas dalam puluhan karut, "ujar Aszhari. (Nanang)


