Perbuatan oknum kepala dinas berduaan di indekos ini dinilai telah mencoreng profesi sebagai abdi negara. Sehingga bakal diproses sesuai ketentuan berlaku. Oknum kepala dinas ini digerebek warga ketika berduaan bersama wanita di indekos Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung, Selasa 24/5/2022 yang lalu.
Belakangan diketahui, oknum pejabat digerebek tersebut berpangkat Esellon II (Kepala Dinas) di instansi Pemkab Tulangbawang. Oknum kepala dinas ini tertangkap basah dalam keadaan nyaris tak berpakaian. Hal ini praktis membuat heboh warga sekitar. Karena itu, Pemkab Tulangbawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni angkat bicara. "Saat ini masih dalam penanganan inspektorat Tulangbawang," jelas Sekda Tulangbawang, Anthoni, Senin 27/6/2022.
Selain itu, dirinya menuturkan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang menimpa rekan sejawatnya itu. "Kita tunggu saja hasil keputusan dari lembaga yang berwenang," terangnya.
Terpisah, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang melalui Inspektur Untung Widodo menjelaskan, adanya kejadian yang menimpa oknum tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada. "Seperti adanya ketentuan yang dilanggar tentang kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, kini pihak Inspektorat masih sebatas melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada oknum kadis tersebut terkait penggerebekan yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung. "Pemeriksaan kita lakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya. Beberapa orang dalam personal juga sudah dimintai keterangan lebih jauh terkait adanya penggerebekan itu. Kini pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat.
"Dari hasil investigasi yang sudah dilakukan akan diserahkankan kepada Bupati Tulangbawang, untuk nanti dilakukan langkah selanjutnya, baik itu pengambilan tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada pihak terkait," bebernya. Selain ditujukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum pejabat Esellon II tersebut juga disangkakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.
(Putra)



