Bandar Lampung - Sistem kredit biasanya digunakan dalam transaksi jumlah besar seperti pembelian properti atau peminjaman modal usaha. Permasalahan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai elemen masyarakat di Indonesia, ditambah masa pandemi yang menghambat perekonomian. Didalam pemberian fasilitas kredit oleh bank, ada pemberian hak tanggungan guna menjamin benda yang dijaminkan. Pengaturan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).
Selasa, 19/7/2022 telah dilakukan proses eksekusi yang cukup menyita perhatian masyarakat sekitar dijalan Kimaja Wayhalim bandar Lampung. Wawancara wartawan media ini dengan narasumber (Sri) pemilik bangunan mengatakan, bahwa dirinya pada tanggal 19/11/2016 ditawari take over pihak Bank BRI Kedaton dan diakuinya (Sri) melakukan pembayaran cicilan sampai Febuari 2018.
Pada Agustus 2018 dilakukan lelang oleh pihak Bank BRI dengan alasan menunggak pembayaran cicilan, namun Sri tetap menolak. Selanjutnya, lelang tersebut tetap terpaksa dilakukankan. Joni yang tidak asing bagi Sri datang sebelum hari lelang dilakukan, "saya mau ikut lelang bangunan ini" ucap Joni. "Silahkan saja, percuma dilarang juga masih tetap lelang," jawab Sri.
Beberapa minggu kemudian, Joni datang dengan menunjukkan foto copy surat sebanyak dua lembar tentang nama pemilik bangunan ruko dijalan Kimaja yang sudah berganti Nama pemilik, terang Sri kepada wartawan media ini. "Yang saya heran, kenapa nama saya sebagai pemilik sebelumnya bisa berganti nama pemilik baru," jelas sri. Dan nilai harga lelang sangat jauh dari harga pasaran sebenarnya, namun saya hanya diam saat itu ucap Sri.
Keesokan harinya, saya pergi ke OJK dan menurut OJK perhitungan harga bangunan ruko dijalan Kimaja Wayhalim bandar Lampung itu masih senilai 3 Milyar jelas Sri dengan nada pasrah. Sedangkan pihak Bank BRI hanya menjual sekitar 800 juta saja, terang Sri.
Selanjutnya, saya menggugat di Pengadilan namun kalah baik PN dan PT. ucap Sri. Saat ini say sedang mengajukan peninjauan kembali serta melakukan upaya - upaya lainnya terang Sri.
Hal ini mendapat perhatian serius dan khusus dari Koordinator Wilayah (korwil) Sumatera, Ormas Pembela Tanah Air (PEKAT) Indonesia Bersatu. Eddy Mercy mengatakan, seharusnya Bank BRI dalam melaksanakan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan ini dapat memahami keaadaan dan diselesaikan secara kekeluargaan guna melunasi hutang debitur.
Menurut Eddy, ada beberapa dugaan yang janggal seperti nilai jual bangunan jauh lebih murah dari harga pasaran nilai jual sebenarnya dan peserta lelang hanya satu orang (pemenang lelang) dan proses balik nama surat bangunan ruko dari pemilik bangunan lama (Sri) tidak dilibatkan.
Menurut Eddy, Pada PMK Nomor 106/PMK.06/ 2013 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Terdapat beberapa perubahan dalam petunjuk pelaksanaan lelang antara lain adanya penambahan jenis jaminan penawaran lelang berupa garansi bank, pengaturan mengenai nilai limit dengan besaran Rp.300 juta ke atas yang seharusnya berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen".
Menurut dugaan Eddy, jika menghitung tertunggak keselurahan biaya bisa jadi mencapai penilaian limit lelang bangunan ruko dijalan Kimaja ini bisa mencapai nilai diatas Rp. 1 milyar karena kenaikan nilai dari suku bunga bank. Ada ketentuan dalam Pasal 45 huruf b PMK 27/2016 tersebut, diatur juga bahwa hanya Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) dengan Nilai Limit lebih besar dari Rp. 1 miliar yang harus ditetapkan oleh Penilai independen, sedangkan nilai limit lelang di bawah nilai tersebut dapat ditetapkan oleh penaksir internal bank.
Eddy menambahkan, jika penilaian dilakukan oleh Penilai, menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI 366), dasar penilaian yang digunakan pada penilaian untuk tujuan lelang adalah Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. Penjual dapat menentukan Nilai Pasar sebagai prioritas pertama (batas atas) dan Nilai Likuidasi sebagai alternatif terakhir (batas bawah) untuk menetapkan Nilai Limit jelasnya.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan sehingga tidak ada yang dirugikan, jelas Eddy.
(Putra)