Dok: Rokok Produksi PT.Fantasti Internasional Batam Tanpa dilekati Pita cukai yang tidak Tersentuh selama Bertahun tahun. |
AESENNEWS.COM,Batam : - Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Dilengkapi Pita Cukai di Kota Batam Mengundang Pertanyaan Besar Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Terkait Siapa AKTOR dan Bagaimana Fungsi Pengawasan serta Penyelidikan dan Penindakan Aparat Penegak Hukum yang Berwenang dalam mencegah Peredaran yang Semakin Bebas dan terkesan Memberikan Ruang Kepada para pengusaha rokok Tanpa dilekati Pita Cukai diKepulauan Riau ini.(23/10/2022).
Diketahui Memproduksi Rokok dan Mengedarkan Rokok dengan Tidak Dilekati Pita Cukai merupakan Perbuatan Melawan Hukum undang undang yang berlaku dinegara Republik indonesia.
Salah Satu Misalnya Rokok Merk H-mind Produksi:PT.Fantastik Internasional Batam yang juga tidak dilekati Pita Cuka ini Semakin Tidak Terbendung Peredaranya di setiap Para Pedagang Wilayah Kota Batam Kepulauan Riau.
Hal ini terlihat hampir disetiap Toko kecil dipinggir jalan maupun toko yang tergolong besar di kota Batam menyediakan dan Menjual rokok yang Tidak dilekati Pita Cukai ini.
Akibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Ini sangat merugikan negara khusus nya Pendapatan Dalam hal Perpajakan sebab Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Pengendalian serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Batam Sepertinya Perlu Lebih Tegas lagi Dalam Hal Penindakan,Karena Para Pelaku dan Juga Perusahan yang memproduksi merk Rokok ini Sepertinya Merasa Tidak takut dan tidak Peduli Serta Terkesan Cuek Bahkan “masa bodoh” dengan Pemberitaan dari Beberapa Media Yang Menimbulkan Pertanyaan Besar dikalangan masyarakat Siapakah Aktor dibalik maraknya peredaran rokok Merk Hmind yang tidak dilekati Pita Cukai ini Sehingga Bebas Melenggang?.
Awak Media AESENNEWS.COM Berbincang bincang Dengan seorang Pemilik Warung pinggir jalan yang tidak ingin dimuat terkait Penjualan dan Harga Rokok Tanpa Cukai ini.
Pedagang tersebut Mengatakan Bahwa Penjualan terlaris adalah Rokok tanpa Cukai Menurut Pedangan Alasannya Para Pembeli yang mengkonsumsi Rokok tersebut dapat Menjangkau Harga Rokok Tanpa Cukai tersebut karena yang relatif Murah dibandingkan Rokok Lainnya,Selain Mudah Mendapatkan Rokoknya juga Bisa diantar Langsung Salesnya kadang memakai Motor (R2) dan Terkadang Memakai Mobil (R4).
“..Tidak Susah nyari Rokok ini mas,, tinggal telepon langsung diantar salesnya..”ungkap pedagang.
“..Rokok yang ini Temasuk Paling Laris Mas,harganya Sembilan Ribu Hingga sepuluh ribu Sebungkusnya..”(sambil menunjukkan Rokok merk H mind isi 16 Batang).
“..kalo yang Ini Harganya sepuluh Ribu hingga sebelas Ribu..” tambanya (juga Menunjukkan Rokok merk Hmind isi 20 Batang).
Untuk Diketahui Saat ini rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai di kota Batam semakin tak terbendung peredarannya.
Sudah rahasia umum berbagai merek Rokok tanpa Pita Cukai di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam Bebas menjamur.
Berdasarkan Pantauan dilapangan hampir di setiap warung beberapa pedagang ditemukan berbagai Merek Rokok tanpa dilengkapi Pita Cukai yang Cukup laris dan diburu Pembeli seperti : Rexo, Luffman, Manchester, Hmind Bold isi 20batang dan Hmind isi 16Batang juga Merek Rokok OFO Bold isi 20 Batang.
Tentu dengan Banyaknya beredar rokok yang tidak memiliki pita cukai ini sangat merugikan negara artinya Pengusaha rokok tanpa pita cukai ini telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:
“setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pemberian efek jera Sudah Seharusnya di berikan Oleh Aparat Penegak Hukum Terkait (APH) kepada para pelaku Termasuk Perusahaan Produsen Rokok Tanpa Pita Cukai ini. Hal ini penting dilakukan Mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai Sangat Merugikan negara dan dalam konteks ini akan mendorong peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku.
Kaperwil Kepri/PAHALA GULTOM