-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Tim Advokat Penegak Hukum Dan Keadilan Nyatakan Sikap Atas Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

Aesennews Lampung
Tuesday, October 18, 2022, 7:12:00 PM WIB Last Updated 2022-10-18T12:18:11Z

Aesennews.com, Jakarta - Informasi yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, bahwa persidangan  kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus menghalang - halangi penyidikan (obstruction of justice) akan mulai dilaksanakan minggu ini  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Adapun jadwal sidang yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah:

1. Hari ini Senin 17 Oktober 2022, Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

2. Selasa 18 Oktober 2022, Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang akan menyidangkan Bharada E atau Richard Eliezer secara terpisah. Bharada E dalam kasus ini menjadi Justice Collaborator.

3. Rabu 19 Oktober 2022, Sidang perdana kasus  menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice),yang akan menyidangkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.


Pelaksaan sidang  perdana kasus ini bertepatan dengan 100 (seratus ) hari tragedi kematian peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan/Kadiv Propam Polri) di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Peringatan 100 hari kematian Brigadir Yosua ini diperingati pada hari Sabtu 15 Oktober 2022.



Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah ditunggu masyarakat di seluruh Indonesia, terutama keluarga korban. Hal adalah karena kasus ini menarik dan menyita perhatian pubik,sebab tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan. Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan. Hal lain yang jadi sorotan publik dalam kasus ini adalah ada upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini.


Karena itu peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  ini dapat dikategorika sebagai HOMO HOMINI LUPUS” (manusia adalah serigala bagi manusia lain, diartikan juga manusia sering menikam sesama manusia lainnya).


Pelaksaann sidang perkara ini sebagai konsekuensi hukum atas tindak pidana (kejahataan) yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dkk yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga tindak pidana menghalang-halangi penyidikan.


Yang menjadi pertanyaan dan kekhwatiran sekarang adalah : mampu dan sanggupkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini melakukan penegakan hukum secara transparan,  akuntabilitas, dan independen.


Kekhwatiran tersebut bukan tanpa alasan, karena perkara ini melibatkan banyak pihak, bahkan yang diduga pelaku kejahatan dalam perkara ini  adalah pejabat tinggi polri, diantaranya Ferdy Sambo dengan jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengaamanan (Kadiv Propam) Polri, dkk. Faktanya awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan, namun karena desakan publik sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri. Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain. Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Sekarang harapan masyarakat dan juga  keluarga korban berada di pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar dalam persidangan  perkara ini dilaksanakan secara transparan,  akuntabilitas, dan independen. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar membuka akses persidangan kepada masyarakat secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan secara langsung persidangan, memantau dan mengawal pesidangan. Juga yang perlu diperhatikan Majelis Hakim adalah menjamin kebebasan jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai bagian dari kebebasan pers. Hal penting lainnya adalah agar pelaksaan sidang ini dilakukan secara independen, tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.


Tentu mengharapkan persidangan secara transparan,  akuntabilitas, dan independen dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) ini suatu harapan yang ideal dan sebenarnya sebagai cermin negara yang berdasarkan hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU No. 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Hal ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik. Keluarga korban dan publik mengharapkan agar pelaksanaan sidang kasus ini berjalan dengan baik dan benar, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi kelaurga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum yaitu yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.


Jakarta, 17 Oktober 2022

Salam keadilan, TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)

Koordinator

Roberth B. Keytimu, S.H.



Turut Menyatakan Sikap

Saor Siagian, S.H., M.H.

Judianto Simanjuntak, S.H.

Sandi E Situngkir, S.H., M.H.

Ridwan Darmawan, S.H., M.H.

Haposan Situmorang, S.H

Roy JM Pohan, S.H.

Mangapul Silalahi, S.H.

Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.

Gabe Maruli Sinaga, S.H.

Maruli M Purba, S.H.

Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.

Salmon Siagian, S.H.

Ade Adriansyah, S.H.

B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.

Turman Panggabean, S.H.

Sungguh Raya Sinaga ,S.H. 

Sabar Daniel Hutahean S.H.

Michael Himan, S.H.

Fatilatulo Lazira, S.H.

Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.

Ismak, S.H.

Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.

Tarigan Sianturi, S.H, M.H.

Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.

Ronald Manullang, S.H. Jhon Roy P. Siregar

Patar Sihaloho, S.H.

Sigop Tambunan, S.H.

Megawati, S.H.

Lasbok Marbun, S.H., M.H.

Siswadi, S.H.,M.H.

(red-Nanang jkt).

Komentar

Tampilkan

  • Tim Advokat Penegak Hukum Dan Keadilan Nyatakan Sikap Atas Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x