-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

DONASI KEMANUSIAAN Bulan Dana PMI Kota Cirebon Tahun 2022

AESENNEWS.COM
Saturday, November 5, 2022, 4:15:00 PM WIB Last Updated 2022-11-05T09:15:08Z
AESENNEWS.COM, CIREBON - Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri pada 17 Agustus 1944 dengan ketuanya yang pertama dijabat oleh Wakil Presiden I RI, Drs Mohammad Hatta. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya setelah moment perayaan hari ulang tahunnya, PMI selalu mengadakan penggalangan dana secara serempak di setiap daerah se-Indonesia (nasional) dalam jangka waktu tiga bulan dari Agustus sampai Oktober. Dan inilah juga yang dilakukan oleh PMI Kota Cirebon yang beralamat di Jl. dr. Sudarsono no. 18 Kesambi Kota Cirebon. "Kami menyelenggarakan penggalangan "DONASI KEMANUSIAAN" Bulan Dana PMI Kota Cirebon Tahun 2022 ini berdasarkan atas keputusan PMI Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini bapak Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH. Kami meminta izin kepada Beliau untuk mengadakan penggalangan Bulan Dana PMI setiap tahun, "ujar Agus (50)  (Jumat, 05/11/2022). 
Lebih lanjut menurut Agus bahwa setelah memperoleh izin, maka wali kota membuat surat edaran yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Cirebon, Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Kepala Instansi Vertikal, TNI/POLRI dan Pimpinan Cabang BUMN, Pimpinan Perusahaan Swasta, Camat dan Lurah se-kota Cirebon agar memberikan dukungan dan melakukan pengumpulan dana di lingkup wilayah kerja masing-masing untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Cirebon tahun 2022. "Jadi penggalangan Bulan Dana PMI oleh kami ini selalu dilakukan secara legal atau resmi, bukanlah dengan cara liar sembarangan seperti misalnya di jalan-jalan sehingga kalau ada yang berbuat demikian walaupun menggunakan logo PMI, tetapi itu bukanlah dari kami dan bisa dilaporkan kepada kami untuk nanti ditindak tegas. 


Hal yang sama juga berlaku dengan kendaraan-kendaraan yang ada ditempel logo PMI padahal sebenarnya bukanlah kendaraan milik PMI, maka si pemilik kendaraan tersebut akan mendapat peringatan dari PMI pusat Jakarta dan kalau pun tetap membandel akan disanksi hukum berupa pemenjaraan sesuai undang-undang. Contohnya, saya pernah menemukan mobil Ambulance dengan logo PMI di pusat perbelanjaan CSB (Cirebon Super Block) lalu saya tanyain, PMI dari mana dan dia tidak bisa menjawabnya. Kemudian saya suruh dia copot, kalau tidak dicopot maka akan dilaporkan kepada PMI pusat, "ungkapnya.

Adapun Penetapan Besaran Nominal Pungutan Bulan Dana PMI Kota Cirebon tahun 2022, rinciannya sebagai berikut: 1) INSTANSI PEMERINTAH yang mencakup: a. Kepala Daerah=Rp 200.000,- b. Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas: 1. Eselon II.a/Anggota DPRD=Rp 200.000,- 2. Eselon II.b=Rp 100.000,- 3. Eselon III.a=Rp 75.000,- 4. Eselon III.b=Rp 50.000,- 5. Eselon IV=Rp 25.000,- 6. Golongan IV/III=Rp 20.000,- 7. Golongan II/I/PTT=Rp 10.000,- c. TNI/POLRI=Rp 20.000,- 2) PEGAWAI SWASTA/BUMN/BUMD yang mencakup: a. Badan Pengawas: - Ketua=Rp 200.000,- -Anggota=Rp 100.000,- b. Direksi: -Direktur=Rp 200.000,- - Wakil Direktur=Rp 100.000,- -Kabag=Rp 50.000,- - Kasubag/Kasie=Rp 30.000,- - Staf=Rp 20.000,-; 3) MAHASISWA, PELAJAR=Rp 5.000,-  4) PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN=Rp 5.000,- 5) HOTEL, RESTORAN, TEMPAT HIBURAN, DAN BIOSKOP=Rp 5.000,- 6) PELANGGAN AIR MINUM, LISTRIK, TELEPON, GAS, KERETA API, SIM=Rp 10.000,- 7) FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN=Rp 5.000,- 8) PELAYANAN SAMSAT, DISHUB, NCR=Rp 10.000,- 9) PERHUBUNGAN DARAT DAN LAUT=Rp 10.000,-. "Penetapan besaran nominal pungutan ini adalah hasil keputusan rapat antara Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak PMI Kota Cirebon dengan catatan tidak bersifat mutlak, pak. Artinya meskipun ditetapkan tetapi pada prakteknya bersifat sukarela, "tegasnya. "Dan sesuai dengan yang telah diatur dalam surat edaran bapak wali kota bahwa pengumpulan Bulan Dana PMI dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Bendahara Gaji masing-masing dan disetorkan langsung ke Bendahara PMI Kota Cirebon, sedangkan dari unit/instansi lainnya dapat langsung menyetorkan pada Rekening Panitia Bulan Dana PMI pada Bank BJB Cabang Cirebon Nomor 0020010012339 atau langsung pada Sekretariat PMI Kota Cirebon, "imbuhnya.

Kemudian pegawai administrasi pengurus ini pun menjelaskan bahwa alokasi dana dari Bulan Dana PMI diperuntukkan bagi para korban musibah atau bencana alam dan juga biaya pelatihan relawan-relawan PMI. "Seperti contohnya, beberapa hari yang lalu ada dua rumah yang rata dengan tanah di daerah Argasunya diterjang angin puting beliung, maka kami datang membantu dengan menyumbang semen, batu-bata, pakaian layak pakai, dan sebagainya. Kami dalam membantu mereka para korban tidak sendirian karena ada juga bantuan-bantuan dari pihak lainnya, misalnya Dinas Sosial, BPBD, dan lain-lain. Dan contoh lain, pada waktu terjadi banjir bandang luapan sungai yang hampir menutupi atap-atap rumah di Ciledug beberapa tahun yang lalu, maka kami pun turut berpartisipasi membantu para korban sambil bersinergi dengan bupati Cirebon, camat, dan ketua RT/RW setempat. Sedangkan relawan-relawan yang dimaksud adalah relawan-relawan rekrutmen dari tiap-tiap kecamatan dan universitas-universitas di kota Cirebon, di antaranya UNSWAGATI, UNTAG, UNU, STIKES, dan lain-lain. Mereka itu dilatih di kantor sekretariat PMI untuk nanti diterjunkan di daerah-daerah tempat musibah atau bencana alam, "demikian tutur pegawai yang sudah bekerja di PMI kota Cirebon selama 20 tahun tersebut menutup pembicaraan kepada awak media Aesennews.com.
(dvd) 
Komentar

Tampilkan

  • DONASI KEMANUSIAAN Bulan Dana PMI Kota Cirebon Tahun 2022
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x