Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridi, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (27/2/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka yang berhasil diringkus adalah BS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, IM (31) dan SA (41) warga Kecamatan Melinting.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang terjadi pada (24/2) dinihari tersebut, menimpa MH (50) warga Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
Kawanan pelaku berjumlah 4 orang, menggunakan alat yang diduga senjata api, masuk melalui pintu depan rumah, sekitar pukul 02.30 wib, lalu mengancam, menganiaya, bahkan sempat mengikat korban dan keluarganya, baru kemudian menggasak Uang Tunai sekitar 50 juta rupiah, dan 3 unit Telepon Genggam.
Selanjutnya Pihak Kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya, pada Minggu (26/2), berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk 3 orang, yang diduga melakukan aksi perampokan tersebut.
“2 dari 3 Pelaku Perampokan tersebut, terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena sempat berupaya melarikan diri, dan melakukan perlawanan, saat akan ditangkap,” tegas Kapolres Lampung Timur.
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Sepeda Motor, Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, 3 Kotak Telepon Genggam, dan 1 Kain, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut (ETN).