Pria berinisial MR alias PC(30) tersebut didatangi bukan tanpa sebab, pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur. "Kejadian tersebut terjadi di Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur di rumah korban ST (54),'" ungkapnya.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku membuka jendela rumah korban kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat jendela samping rumah korban kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handpone dan kunci sepeda motor honda beat milik korban yang berada di atas meja ruangan tengah setelah itu pelaku mengambil sepeda motor milik korban kemudian pelaku keluar lewat pintu ruangan L rumah korban dan setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut," jelas Kapolres.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Berdasarkan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor hasil curian beserta kunci serta 1 lembar STNK dan 1 buah fotocopy BPKB dan 1 unit sepeda motor lainnya.
Sementara itu Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang saat ini berstatus residivis (ETN).