-->

iklan tengah artikel

no-style

Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan kemukakan pendapat saudara tentang penggolongan keduanya dan dikaitkan dengan hukum yang digunakan di negara Indonesia.

AESENNEWS.COM
Friday, April 14, 2023, 9:44:00 PM WIB Last Updated 2023-04-14T14:44:18Z

AESENNEWS.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum yang dibentuk (Ubi Societas ibi ius), dan hakekatnya hukum itu sendiri adalah sebuah aturan yang ada didalam masyarakat, dimana hukum tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan masyarakat agar hidup dalam keadilan serta hukum sifatnya memaksa dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan didalam bentuknya hukum memiliki dua bentuk diantaranya sebagai berikut yang dimana keduanya memiliki sifat dan karakterisitk menjadi pembeda dianatara kedua dasar hukum tersebut :

1.       Hukum tertulis (Konstitusi).

Hukum tertulis atau yang biasa kita kenal dengan istilah konstitusi adalah bentuk hukum atau  sebuah aturan-aturan yang dituliskan dan dituangkan didalam sebuah peraturan perundang-undangan negara baik secara dikondifikasi maupun tidak dikondifikasi.

a.       Kondifikasi adalah sebuah proses yang menyusun suatu hukum secara sistematis, lengkap dan teratur.

Contoh Hukum tertulis yang diondifikasikan :

-          Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA)

-          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

-          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

 

b.      Tidak dikondifikasi adalah

Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan adalah kebalikan dari hukum dikondifikasi yakni sebuah proses hukum yang tidak disusun secara sistematis, tidak teratur, dan tidak lengkap, berikut cotohnya :

Contoh :

-          Undang-Undang (UUD)

-          Peraturan Pemerintah (PP)

-          Peraturan Presiden (Perpres)

-          Keputusan Presiden (Kepres)

Selain itu hukum tertulis juga memiliki sifat hukumnya dimana didalamnya dibuat untuk melengkapi aturan-aturan hukum tersebut agar lebih jelas dan lenngkap diantaranya untuk memperoleh  :

a.       Aturan yang ditulis secara pasti.

b.      Sifatnya mengikat kepada semua orang tanpa terkecuali.

c.       Sifatnya dibuatoleh penguasa yang ada di negara tersebut.

d.      Sifatnya sanksi dari pelanggarannya sangat berat.

e.      Bersifat memaksa.

 

 

2.       Hukum tidak tertulis (Konvensi)

Hukum tidak tertulis atau yang kita kenal sebagai hukum konvensi adalah  sebuah bentuk peraturan perundang-undangan yang aturannya ditulis secara tidak pasti, namun hukum tidak tertulis ini sering dipakai dan masih berlaku di lingkungan masyarakat, jenis hukum ini adalah hukum adat dimana hukum ini dilahirkan secara turun temurun dari nenek moyang suatu kelompok tersebut, hukum tidak tertulis biasanya tidak bertentangan dengan isi dari hati nurani setiap orang.  hukum tidak tertulis dapat dibedakan dan/atau terdiri dari :

a.       Hukum adat

Yakni hukum adat adalah hukum yang lahir dari kebiasaan/adat istiadat masyarakat yang masih dipercaya hingga sekarang. Hukum adalah baisanya berdeda dari setiap wilayahnya hal tersebut dapat dibedakan dari suku dan bahasanya. Dan tertuang didalam Pasal 18 UUD 1945.

b.      Hukum Keagamaan.

Hukum keagamaan adalah sebuah aturan yang dipercaya datangnya dari Tuhan yang menciptakan alam semesta dan sifatnya religius. Hal tersebut tertuang didalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 7 Tahun 1979.

c.       Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi adalah sebuah hukum positif yang berlaku atau lahirnya dari seorang hakim dipersidangan.

d.      Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah sebuah hukum atau aturan-aturan yang lahirnya atau tumbuhnya dari kebiasaan-kebiasaan tingkah laku masyarakat yang kemudian menjadi sebuah aturan, hukum kebiasaan masih berkaitan erat dengan hukum adat.

 

Sifat dasar hukum tertulis dapat kita lihat dibawah ini diantaranya :

a.       Terdapat beberapa aturan yang dibuat tidak tertulis.

b.      Hukum tersebut dibuatnya oleh masyarakat itu sediri, dan bukan oleh lembaga negara.

c.       Hukum tersebut sifatnya tidak memaksa.

d.      Sanksinya ringan.

Contoh Hukum tidak tertulis (Konvensi)

a.       Hukum adat/kebiasaan masyarakat disuatu wilayah.

b.      Keputusan sanksinya dibuat secara musyawarah.

c.        

 

 

https://hukamnas.com/contoh-hukuman-yang-tidak-tertulis

https://hukum.blog.unisbank.ac.id/pengertian-hukum-tidak-tertulis/

 

Komentar

Tampilkan

  • Dalam penggolongan hukum terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis, silakan kemukakan pendapat saudara tentang penggolongan keduanya dan dikaitkan dengan hukum yang digunakan di negara Indonesia.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x