Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi dan turut dihadiri Walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
Beberapa perda yang telah di setujui dalam rapat diantaranya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Penanggulangan Bencana.
Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan dengan telah disetujuinya 6 Raperda tersebut, maka selanjutnya diharapkan Walikota dapat mengusulkan ke gubernur Lampung untuk disepakati menjadi Perda.
Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam kesempatan tersebut menjelaskan 6 Raperda tersebut tidak lain untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat di Kota Bandar Lampung.
"Karena semakin meningkatnya pembangunan di Bandar Lampung ini, maka diperlukan peraturan untuk mengatur itu semua. Seperti tentang saluran jaringan utilitas terpadu untuk kenyamanan masyarakat," kata Eva Dwiana, Selasa (7/2/2023) lalu.
Lebih lanjut Eva mengaku, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat digunakan sebagai dasar pembangunan daerah.
Kemudian Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini digunakan untuk wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Meningkatnya jumlah penduduk dan gaya hidup menyebabkan meningkatnya sampah, sehingga perlu adanya Perda pengelolaan sampah," ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang penanggulangan bencana, secara geografis Bandar Lampung masuk rawan bencana, sehingga perlu Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
"Semoga 6 raperda yang segera diajukan ke Gubernur ini, bisa menjadi payung hukum yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mewujudkan pembangunan di Kota Bandar Lampung," jelasnya (red).