-->

popunder

no-style

Uraian jenis produk hukum yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada kasus warga bukit duri jakarta selatan, serta analisis tentang peranan adanya peraturan perundang-undangan dalam negara.

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 19, 2023, 10:46:00 AM WIB Last Updated 2023-04-19T03:46:42Z

AESENNEWS.COM - Permasalahan-permasalahan terkait dengan penggunaan tanah maupun bangunan memang kerapkali terjadi, dan ketika terjadi permasalahan tersebut diwarnai dengan protes warga yang mendiami lokasi tersebut, terlebih lagi jika pemerintah menggusurnya untuk kepentingan publik atau relokasi pemukiman menjadi lahan hijau. Dalam kasus yang terjadi pada Warga Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet jakarta selatan yang mana harus digusur lokasi kediamannya, warga menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dasar surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP pada 30 agustus 2016 (SP1) dan 7 september 2016 (SP2) melalui Vera Soemarwi  kuasa hukum warga Bukit Duri Jakarta Selatan.

Kendati demikian jika merujuk kepada pertanyaan Uraikan jenis produk hukum yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pada wacana diatas saya simpulkan sebagai berikut ini. Uraian jenis produk Hukum yang di gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara adalah yang tercantum didalam 

“Pasal 53 ayat (1)UU 9/2004 yang isinya adalah jika ada seseorang atau badan yang dirugikan oleh orang lain maka diperbolehkan untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. yang mana undang-undang tersebut adalah pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang "Pengajuan Gugatan jika merasa dirugikan" yang mana kita ketahui saat ini telah diperbaharui kembali menjadi Undang-undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas. namun pada saat itu produk hukum atau dasar hukum yang dipakai untuk menggugat kepengadilan adalah yang tercantum di dalam Undang-Undang No 9 Pasal 53 ayat 1 tahun 2009.

dalam gugatan yang di “Peradilan Tata Usaha Negara”, yang mana dalam kasus di atas Hakim PTUN kabulkan gugatan Warga Bukit Duri mengenai dua hal produk hukum yang paling penting dalam kasus ini diantaranya adalah :

  1. Pelayangan Surat kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor : 1779/-1.758.2 pada tanggal 30 agustus 2016 terkait SP1 atau Surat Peringatan 1 yang ditunjukan untuk para pemilik bangunan yang lokasinya berada di kaliciliwung RW 9, 10, 11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta selatan.
  2. Pelayangan surat satuan polisi pamong praja atau satpol pp kota jakarta selatan nomor 1837/-1.758.2 pada tanggal 7 september 2016 terkait surat peringatan ke dua atau SP2  yang sama pula ditunjukan untuk penghuni bangunan di lokasi Bantaran Kali Ciliwung RW 9, 10, 11 dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan.

Dari uraian perundang-undangan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mampu menerima, memeriksa serta mampu memutuskan dan memberikan hasil yang seadil-adilnya terhadap penggugat yaitu warga Kelurahan Kaliciliwung, Kecamatan Bukit Duri, yang mana dari hasil keputusan hakim mengatakan dan memutuskan “agar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan mencabut Surat Peringatan atas penggusuran tanah milik warga Bukit duri tersebut karena atas dasar pertimbangan yang matang bahwa warga bukit duri secara sah secara hukum mendiami tanah mereka secara turun temurun hingga saat ini.

 

 

Berikan analisis Anda peranan adanya peraturan perundang-undangan dalam negara.

Seperti yang kita ketahui sebelumya bahwa peundang-undangan tidaklah terlepas dari aturan-aturan hukum yang di buat oleh lembaga pemerintah dalam suatu negara yang mana tujuan utama dalam pembentukan aturan perundang-undangan lain tidak lain adalah untuk menciptakan ketertiban kepada masyarakat dengan cara memaksa serta mengikat, jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan sanksi berupa denda maupun pidana terkait perbuatannya. Secara garis besar pengertian perundang-udangan adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, pembentukan perundang-undangan juga dicatat didalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan “pembentukan peraturan perundang-undangan yang mana didalam pasal 1 dan 2 menjelaskan tentang definisi perundang-undangan yang mana didalamnya mencakuppembentukan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan, selain itu peraturan perundang-undangan adalah aturan yang dibuat secara tertulis yang ditetapkan oleh lembaga negara. Adapun beberapa peranan penting adanya peraturan perundang-undangan dalam negara diantaranya:

1. Memberikan jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat.

Tujuan utama dari pembentukan hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jika masyarakat memiliki kepastian hukum maka akan tercipta rasa keadilan.

2. Mewujudkan ketertiban didalam masyarakat.

Mewujudkan ketertiban artinya adalah hukum memiliki peranan yang mampu memberikan ketertiban melalui aturan-aturan yang dibentuk sehingga titik teringgi dari ketertiban yang diciptakan oleh hukum mampu memberikat keadilan.

3. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Ferdinand I (1503–1564), Raja Hongaria pernah berkata “Fiat Justicia Et Pereat Mundus” adalah perkataan yang terkenal yakni dengan artian “Keadlian harus tetap ditegakan sekalipun dunia runtuh”, perkataan tersebut menitik beratkan pada suatu hal yang mengharuskan bahwa hukum atau perundang-undangan harus memberikan keadilan kepada masyarakat.

4. Sebagai alat sosial kontrol.

Teori yang paling terkenal terkait hukum sebagai sosial kontrol yakni “Law As Tool Of Social Enginering” teori yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen dan Rouscou Pound. Bahwa hukum sesungguhnya harus dijadikan sebagai alat sosial kontrol masyarakat atau artian kata lain sebagai sarana merubah prilaku warga masyarakat.

 

Kesimpulan :

Perundang-undangan dibentuk atas dasar adanya masyarakat “dimana ada masyarakat disitu ada hukum”, perundang-undangan sendiri memiliki makna peraturan yang dibentuk oleh pemerintah yang diciptakan dengan tujuan memberikan peranan penting bagi masyarakat karena adanya peraturan perundang-undangan dalam negara, peranan tersebut diantaranya; a) Memberikan jaminan kepastian hukum terhadap masyarakat. b) Mewujudkan ketertiban didalam masyarakat. c) Mewujudkan keadilan bagi masyarakat. d) sebagai alat kontrol sosial.

 


Komentar

Tampilkan

  • Uraian jenis produk hukum yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada kasus warga bukit duri jakarta selatan, serta analisis tentang peranan adanya peraturan perundang-undangan dalam negara.
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x