-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

1. Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) ?

AESENNEWS.COM
Friday, May 19, 2023, 11:45:00 AM WIB Last Updated 2023-05-19T04:45:28Z

AESENNEWS.COM - Kaitan antara hukum yang pernah berlaku, hukum yang akan datang dan hukum positif yang berlaku sekarang  yaitu  salah satunya adalah  Ius constituendumn yang berubah menjadi ius constitutum. Dengan begitu maka lus constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan positif. Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita- citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang. Dengan begitu kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius constituendumn) dan hukum positif yang berlaku sekarang (lus constitutum) adalah sebagai berikut dengan cara:

a.       Undang-undang yang lama diganti dengan undang-undang yang baru karena Undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum.

b.      Adanya perubahan Undang-undang yang ada yaitu dengan cara memasukkan unsur-unsur baru yang pada mulanya berupa ius constituendum.

c.       Adanya penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang sekarang mungkin tidak sama lagi dengan penafsiran pada masa lalu. Penafsiran pada masa sekarang, dahulunya merupakan ius constituendum.

d.      Adanya perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori atau ilmu hukum.

Dengan demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan. Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh karena diganti dengan gejala yang semula telah dicita-citakan sebelumnya (lus constitutum).

2.       Hukum positif dapat bersifat privat dan publik. silahkan saudara diskusikan dan berikan contoh hukum mana saja yang bersifat privat dan bersifat publik.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa terdapat dua sifat hukum yaitu hukum publik dan hukum privat, secara singkat hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan. Dari kedua sifat hukum ini dapat kita jelaskan lebih lanjut di bawah ini:

a.       Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa dan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga dan negara  serta kepentingan umum.


Ciri-ciri hukum publik antara lain:
- Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan
Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.
– Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
– Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Publik :
1) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
2) Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3) Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

 

b.      Hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. Bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.
Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
– Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
– Hubungan antarwarga/individu.
– Hubungan antara individu dengan alat Negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Privat
1) Hukum Perdata tentang Pribadi
2) Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
3) Hukum Perdata tentang Perikatan
Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya
4) Hukum Perdata tentang Hak Imaterial
Hukum Keluarga dan Hukum Waris
5) Hukum Dagang

Kesimpulan :

Perlu kita kaji ulang dengan seksama bahwa Kaitan antara hukum yang pernah berlaku, hukum yang akan datang dan hukum positif yang berlaku sekarang  yaitu  salah satunya adalah  Ius constituendumn yang berubah menjadi ius constitutum. lus constitutum ayaitu hukum yang berlaku saat. Dan  ius constituendum hukum yang dicita- citakan di masa mendatang. Kaitannya adalah Adanya perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori atau ilmu hukum, Undang-undang yang lama diganti dengan undang-undang yang baru karena Undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum dan masih banyak hal lain yang mengakibatkan keterkaitan antara ketiganya. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum itu sifatnya abstrac dan sulit untuk dijelaskan secara sederhana namun banyak para ahli mendefinisikan hukum menurut pandangannya sehingga menimbulan berbagai argumentasi baru, angan-angan baru, aturan-aturan baru atau bahkan aturan-aturan yang diangan-angankan dimasa yang akan datang, hukum di masa lalu akan dikaji ulang agar menjadi lebih baik lagi.

Sumber Referensi :

1.    https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=3

2.    https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ius-constitutum-dan-ius-constituendum-lt56777c031ec1c

3.    ISIP4130.Modul 11. Hal 11.5, 11.6, 11.7, 11.8, 11.9, 11.10, 11.11, 11.15, 11.26, 11.39, 11.49, 11.59, 12.5, 12.6, 12.7, 12.8, 12.9, 12.10, 12.11

Komentar

Tampilkan

  • 1. Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) ?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x