AESENNEWS.COM - Kaitan antara hukum yang pernah berlaku, hukum yang akan datang dan hukum positif yang berlaku sekarang yaitu salah satunya adalah Ius constituendumn yang berubah menjadi ius constitutum. Dengan begitu maka lus constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan positif. Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita- citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang. Dengan begitu kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius constituendumn) dan hukum positif yang berlaku sekarang (lus constitutum) adalah sebagai berikut dengan cara:
a.
Undang-undang yang lama diganti dengan
undang-undang yang baru karena Undang-undang yang baru pada mulanya merupakan
rancangan ius constituendum.
b.
Adanya perubahan Undang-undang yang ada yaitu
dengan cara memasukkan unsur-unsur baru yang pada mulanya berupa ius
constituendum.
c.
Adanya penafsiran peraturan perundang-undangan.
Penafsiran yang sekarang mungkin tidak sama lagi dengan penafsiran pada masa
lalu. Penafsiran pada masa sekarang, dahulunya merupakan ius constituendum.
d.
Adanya perkembangan doktrin atau pendapat
sarjana hukum terkemuka di bidang teori atau ilmu hukum.
Dengan
demikian, pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum merupakan
suatu abstraksi fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan proses perkembangan.
Artinya, suatu gejala yang ada sekarang akan hilang pada masa mendatang oleh
karena diganti dengan gejala yang semula telah dicita-citakan sebelumnya (lus
constitutum).
2.
Hukum
positif dapat bersifat privat dan publik. silahkan saudara diskusikan dan
berikan contoh hukum mana saja yang bersifat privat dan bersifat publik.
Seperti yang
kita ketahui sebelumnya bahwa terdapat dua sifat hukum yaitu hukum publik dan
hukum privat, secara singkat hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi
antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah
hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan. Dari
kedua sifat hukum ini dapat kita jelaskan lebih lanjut di bawah ini:
a.
Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang
merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara
melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Maka
dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum
publik dilakukan oleh penguasa dan hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga dan negara serta
kepentingan umum.
Ciri-ciri hukum publik antara lain:
- Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang
perseorangan
Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.
– Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
– Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di
dalamnya.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Publik :
1) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama
lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
2) Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3) Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
b.
Hukum privat adalah hukum antar perorangan yang
mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam
pergaulan masyarakat. Bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum
keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.
Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
– Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
– Hubungan antarwarga/individu.
– Hubungan antara individu dengan alat Negara, sejauh alat negara tersebut di
dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Privat
1) Hukum Perdata tentang Pribadi
2) Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
3) Hukum Perdata tentang Perikatan
Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya
4) Hukum Perdata tentang Hak Imaterial
Hukum Keluarga dan Hukum Waris
5) Hukum Dagang
Kesimpulan :
Perlu kita kaji ulang dengan
seksama bahwa Kaitan antara hukum yang pernah berlaku, hukum yang akan datang
dan hukum positif yang berlaku sekarang
yaitu salah satunya adalah Ius constituendumn yang berubah menjadi ius
constitutum. lus constitutum ayaitu hukum yang berlaku saat. Dan ius constituendum hukum yang dicita- citakan
di masa mendatang. Kaitannya adalah Adanya perkembangan doktrin atau pendapat
sarjana hukum terkemuka di bidang teori atau ilmu hukum, Undang-undang yang
lama diganti dengan undang-undang yang baru karena Undang-undang yang baru pada
mulanya merupakan rancangan ius constituendum dan masih banyak hal lain yang
mengakibatkan keterkaitan antara ketiganya. Seperti yang kita ketahui bahwa
hukum itu sifatnya abstrac dan sulit untuk dijelaskan secara sederhana namun
banyak para ahli mendefinisikan hukum menurut pandangannya sehingga menimbulan berbagai
argumentasi baru, angan-angan baru, aturan-aturan baru atau bahkan aturan-aturan
yang diangan-angankan dimasa yang akan datang, hukum di masa lalu akan dikaji
ulang agar menjadi lebih baik lagi.
Sumber Referensi :
1.
https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=3
2.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ius-constitutum-dan-ius-constituendum-lt56777c031ec1c
3.
ISIP4130.Modul 11. Hal 11.5, 11.6, 11.7, 11.8,
11.9, 11.10, 11.11, 11.15, 11.26, 11.39, 11.49, 11.59, 12.5, 12.6, 12.7, 12.8,
12.9, 12.10, 12.11