-->

popunder

no-style

Mengapa menurut UUD 1945 masa berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sifatnya terbatas, serta jelaskan unsur terbentuknya suatu PERPPU

AESENNEWS.COM
Wednesday, May 3, 2023, 11:22:00 AM WIB Last Updated 2023-05-03T04:22:32Z

AESENNEWS.COM - Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang (Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011).


1. Mengapa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sifatnya terbatas?

Karena, Peraturan yang ditetapkan oleh presiden yang kita kenal sebagai Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau PERPPU yang digunakan memang pada dasarnya sifatnya memaksa dan sengaja diterapkan ketika didalam keadaan yang mendesak, penting dan sementara, jika mengacu kepada dasar hukum tentang PERPPU tersebut maka tertuang didalam beberapa pasal diantaranya:

  • Dasar Hukum pertama. - Pasal 22 UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 yang bunyinya adalah sebagai berikut ini “dalam hal ikhwal atau kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
  • Dasar Hukum kedua. - Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi “PERPU harus disetujui DPR”. Dan didalam Pasal 22 ini juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).


2. Jelaskan unsur-unsur terbentuknya suatu perpu!

Apabila kita melihat dari kedua UUD 1945 diatas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau PERPPU memang diperbolehkan pembentukannya, pembentukan PERPPU tersebut harus dilihat dari dua komponen pokok yakni Sifat dan Syarat.  

A. Sifat PERPU

  • Memiliki jangka waktu yang tidak lama. - Memiliki jangka waktu yang tidak lama artinya adalah peraturan tersebut dibuat memang hanya untuk dalam keadaan mendesak, darurat atau urgent semisalnya saja seperti kemunculan Covid-19 harus diberlakukan PSBB atau PPKM yang mana aturan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi lantaran Covid-19 sudah tidak ada lagi maka dari itu tidak dipakai lagi.
  • Bersifat sementara. - Selain waktunya yang tidak lama, sifatnya juga bersifat sementara artiannya tidaklah jauh dari pengertian pada point (a).
  • Harus ada persetujuan dari DPR. - Dan yang paling penting adalah adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang tertuang didalam pasal 22 ayat 2 UUD 1945. Jika aturan tersebut memang dibutuhkan dalam keadaan yang sangat mendesak maka wajib dan perlu diterbitkan, bahkan didalam standar objektif penerbitan perppu yang dirumuskan oleh mahkamah konstitusi (MK) yang tertuang didalam surat putusan MK No 138/PUU-VII/2009.

B. Syarat PERPPU.

Unsur terbentuknya PERPPU menurut mahkamah konstitusi (MK) yang tertuang didalam surat putusan MK No 138/PUU-VII/2009 yang isinya terdapat tiga hal penting  “terkait pembentukan PERPPU diantaranya.

  • Adanya kebutuhan yang sangat mendesak. - Artinya adalah hukum yang diterbitkan dalam keadaan mendesak atau genting tidak bisa disamakan dengan bahaya, namun jika merujuk kepada pasal 12 UUD 1945 keadaan bahaya bisa menjadi salah satu proses penyebab pembentukan undang-undang  secara normal tidak bisa dilakukan karena kegentingan tadi. Dalam keadaan darurat yang memang memaksa presiden untuk membuat peraturan memang disahkan dan diperbolehkan, namun harus ditafsirkan secara subjektif dan harus berdasarkan kepada keadaan yang sifatnya objektif sebelum pembentukannya.
  • Adanya kekosongan hukum. - Kekosongan hukum adalah dimana peraturan atau undang-undang terdapat kekosongan atau tidak adanya hukum yang mengaturnya. Pengisian kekosongan hukum itu diadakan karena pembuat peraturan perundang-undangan melihat bahwa hukum tersebut belum atau tidak ada dibentuk, sehingga perlu adanya mengisi hukum tersebut.
  • Hukum sudah ada namun tidak memadai. - Beda cerita dengan “kekosongan hukum”. Pada point ini menjelaskan bahwa hukum itu ada namun tidak memadai atau sudah tidak relevan dipakai saat ini. Akhirnya perlu ada perubahan terhadap aturan tersebut atau bahkan mungkin diganti dengan yang baru agar hukum tersebut menjadi relevan.

Rangkuman :

Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang atau biasa kita kenal PERPPU pada dasarnya dibuat dan dibentuk oleh presiden dengan sepengetahuan DPR dibuat pada saat keadaan mendesak dan genting serta sifatnya sementara. PERPPU tersebut mimiliki 2 unsur penting yakni sifat dan syaratnya terbentuk peraturan, yang mana sifat tersebut jangka waktu tidak lama, sementara dan harus ada persetujuan DPR, dan  syaratnya adalah mendesak, adanya kekosongan hukum dan hukum tidak lagi relevan atau memadai.

Sumber referensi :

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-perpu-lt5235ce3d531c8
  2. https://www.kompasiana.com/nailahsftri/636b45d05e239448ea6776f2/kekosongan-hukum

 

Komentar

Tampilkan

  • Mengapa menurut UUD 1945 masa berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sifatnya terbatas, serta jelaskan unsur terbentuknya suatu PERPPU
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x