Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). -->
  • Jelajahi

    Copyright © aesennews.com - Terarah Secara Aktual
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Loading...

    dlm artikel

    hr

    kris

    Iklan

    Close Ads Here
    -->
    Close Ads Here
    -->

    Uraikanlah tata cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    AESENNEWS.COM
    Monday, May 29, 2023, 3:34:00 PM WIB Last Updated 2023-05-29T08:34:37Z

    AESENNEWS.COM  - Pada dasarnya, proses dan tahapan pembentukan undang- undang terbagi menjadi lima tahapan, yaitu:


    1. Tahap Perencanaan
    Merupakan tahap pembuatan desain, penelitian, menyusun naskah akademis, menambahkan rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional

    2. Tahap Penyusunan
    Setelah melaksanakan tahap perencanaan maka proses selanjutnya yaitu menyusun RUU, pada tingkat pemerintah dikoordinasikan oleh Menkumham dan pada tingkat DPR/DPD dikoordinasikan oleh badan legislasi DPR

    3. Tahap Pembahasan
    Pada tahap ini dilakukan pembahasan substansi oleh DPR/DPD dan Presiden atau menteri yang mewakili. Pada pembahasan ini terdapat 2 pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat pertama (yang di adakan di komisi, fraksi, dan golongan), dan pembicaraan tingkat kedua (rapat paripurna yg menentukan disetujui apa tidaknya RUU tersebut)

    4. Tahap Pengesahan
    Merupakan proses penandatanganan oleh Presiden yang selanjutnya diberikan pada Menkumham untuk di undangkan

    5. Tahap Pengundangan
    Di tahapan ini lah rumusan undang-undang dimasukkan ke dalam lembaran negara dan tambahan lembaran negara. Lembaran negara untuk batang tubuh dan tambahan lembaran negara untuk penjelasan sejak diundangkan ke dalam lembaran negara dan tambahan lembaran negara, maka setiap orang terikat pada undang-undang dan dianggap tau

    Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Maka, berikut merupakan Tata Cara Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
    1. DPD mengajukan usul RUU kepada DPR secara tertulis
    2. DPR membahas RUU yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR
    3. DPR mengajukan RUU secara tertulis kepada Presiden
    4. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR
    5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan Presiden selanjutnya RUU disahkan oleh Presiden menjadi sebuah undang-undang
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini