Kecelakaan tragis menimpa Sunawar (51) dan SW (46) 2 ( warga ) setempat yang sedang beraktifitas di galian C Desa terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.8/6/23.
Ada dugaan galian C tersebut tidak ada ijinnya, pada hari Rabu 7/6/23, kecelakaan terjadi pada siang hari, menimpa 2 orang warga yang tewas di lokasi tambang.
Pemerintah Kabupaten Grobogan diduga tutup mata dengan adanya aktifitas yang diduga ilegal tersebut, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa minggu lalu akan menindak dengan tegas siapa saja yang mepakukan tambang ilegal, rupanya statmen ganjar tidak di gubris oleh oknum yang membuka aktifitas galian yang ada Grobogan Desa Terkesi Kecamatan Klambu.
Pasalnya sudah jelas,' 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil ilegal itu sebuah kejahatan mereka dapat dipidana,pelaku akan dikenakan podana pasal 98 Ayat (1) Undang - undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,dengan amcaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Kades Terkesi," Munirul khakim menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada pukul 10:00 wib, saat mereka sedang melakukan aktifitas seperti biasa dengan cara manual, terangnya.
"Selain 2 korban tewas juga ada semuah armada truk Dump yang tertimpa bantu hingga ringsek dan terguling, saat itu orang - orang yang ada di lokasi galian bertriak - triak menta tolong dan warga ber rame - rame datang untul membantu evakuasi korban yang teftimbun longsoran bantu dan tanah tetsebut,(Hd-Ad)