-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Oknum Anggota TNI Becking Penanaman Tiang Fiber Optic di Jalan Cisauk - Jaha

Tuesday, October 3, 2023, 6:25:00 PM WIB Last Updated 2023-10-03T11:25:49Z

Aesennews.com, Tangerang Kabupaten ~ Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

Seperti tiang FO yang tertanam di sepanjang Jalan Cisauk - Jaha, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Yang makin merusak estetika kota. Selasa, 3/10/2023

Di tempat-tempat tersebut, tiang FO banyak yang bergerombol di satu titik. Hingga bisa terdiri dari lima hingga tujuh tiang. Sayangnya, tidak ada regulasi yang tegas terkait pemasangan tiang FO ini, baik di tingkat Kabupaten maupun di wilayah.

Diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung tiang dan kabel tanpa izin.

Dari Pantauan Awak Media di lokasi, pihak provider asal tancap tiang, hingga ada warga RT 01,02 RW 02 yang memprotes akan adanya kegiatan penanaman tiang tersebut.

Rw 02 yang biasa di panggil jebir menyampaikan ke Awak Media terkait adanya penanaman tiang di wilayahnya.

"Penanaman tiang ini menyerobot tanah warga saya, apa lagi tidak adanya izin dari lingkungan ataupun Desa,"Tegas jebir.

Saat di konfirmasi Pengawas Lapangan (waspang) yang bernama Dedi terkait vendor dan izin dari dinas sudah sampai mana.

"Ini airweb vendor dari CBN dan ini surat izinnya dari dinas," Ucap waspang.

Dilihat dari surat izin yang ia tunjukan hanyalah surat rekomendasi penempatan jaringan kabel optic, bukan penanaman tiang.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.

Bab XI Perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib hukumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang memanggil Provider Internet.

Pengerjaan penanaman tiang itu diduga di backing seorang anggota TNI berinisial RN, yang datang menghampiri warga setelah menyetop penanaman tiang.

Namun anggota TNI tersebut enggan di wawancarai, terkait kapasitas ia sebagai apa dan tidak mau di rekam vidio. 

Sampai berita ini di terbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi
( Red. Prayitno/ Team )
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Oknum Anggota TNI Becking Penanaman Tiang Fiber Optic di Jalan Cisauk - Jaha
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x