-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

DKUMP Berikan Diklat Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kota Probolinggo

Tuesday, October 10, 2023, 10:02:00 AM WIB Last Updated 2023-10-10T03:09:35Z
AESENNEWS Probolinggo - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP) Kota Probolinggo menggelar pendidikan dan pelatihan pemeriksaan kesehatan koperasi bagi 30 pengurus atau pengawas koperasi di Kota Probolinggo, Senin (9/10) di Ombas Resto and Café.

Diklat yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 9-12 Oktober 2023, bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi. Selain itu, agar pengurus dan pengawas koperasi dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi masing-masing, sehingga dapat menentukan langkah-langkah pengelolaan selanjutnya.
“Serta untuk memperoleh data dan atau keterangan lainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktek dan pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi anggotanya,” ujar Plt. Kabid Koperasi Chati Suprichati dalam laporannya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP) Kota Probolinggo, Fitriawati saat membuka diklat dengan membacakan sambutan Wali Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan koperasi merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisis data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksi.

“Pemeriksaan kesehatan menjadi elemen penting dalam pengawasan koperasi karena memberikan gambaran mengenai kondisi koperasi yang menjadi obyek pengawasan selama periode tahun buku yang diperiksa,” terangnya.

Dinamika perkembangan koperasi dari tahun ke tahun terus berkembang dengan adanya berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, terutama dalam hal pengawasan koperasi. Maka, sesuai Juknis Nomor 15 Tahun 2021 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan koperasi, terdapat 4 aspek penilaian yaitu tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan.
(SB)
Komentar

Tampilkan

  • DKUMP Berikan Diklat Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kota Probolinggo
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x