Geger di Grobogan Kades VS Sekdes Memanas -->
  • Jelajahi

    Copyright © aesennews.com - Terarah Secara Aktual
    Best Viral Premium Blogger Templates
    Loading...

    dlm artikel

    hr

    kris

    Iklan

    Close Ads Here
    -->
    Close Ads Here
    -->

    Geger di Grobogan Kades VS Sekdes Memanas

    AESENNEWSJAWATENGAH
    Thursday, October 19, 2023, 7:58:00 PM WIB Last Updated 2023-10-19T12:58:35Z
    AESENNEWS.COM - GROBOGAN - Suhu pemerintahan desa Asemrudung kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan kian memanas, perseteruan antara  Sekdes Suraji dan Kadesnya Wita terus bergulir hingga selalu menyita perhatian publik. Sepertinya tak pernah surut keduanya untuk mencari kesalahan dan kelemahan masing-masing. Puncak perseteruan mereka terjadi saat Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Sekdes pada 3 Oktober 2023 lalu. 

    Surat Keputusan pemberhentian Sekdes dengan  nomor : 960/X/2023 tersebut banyak yang menilai kurang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan Kades tersebut di anggap melanggar pasal 26 ayat (4) huruf (d) Undang-undang No.6 Tahun 2016 Tentang Desa dan juga melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

    Menghadapi kebijakan Kades yang bersilang, Suraji selaku Sekdes definitif mengambil langkah cepat dengan  melayangkan Surat  Banding Administrasi atas SK pemberhentian terhadap dirinya. 

    " Saya mengirim Surat Banding Administrasi Ke Bupati Grobogan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak saya di mata hukum dan aturan yang berlaku, " Kata Suraji. Selasa, ( 19/10/2023) 

    Upaya dari Sekdes Suraji tersebut di benarkan oleh camat geyer Oetojo saat di konfirmasi melalui jejaring WhatsApp " Saya kira langkah Sekdes sudah tepat, meski dia merasa di perlakukan tidak bijak dan adil, namun dia tetap mengambil langkah yang prosedural, " Terangnya. 

    Akibat perseteruan dua petinggi pemerintah Desa tersebut, menjadikan pelayanan ke publik tidak lagi maksimal. 19-10-2023(Hd-red).
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini