-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Peristiwa Kekerasan di Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Terus di Kebut

AESENNEWSJAWATENGAH
Friday, October 20, 2023, 3:42:00 PM WIB Last Updated 2023-10-20T08:42:50Z
AESENNEWS.COM - Demak- Korban Muhammad Irfan pada Jumat mendapatkan surat yang di kirim melalui POS Express Paket dengan nomor Ref Pengiriman. Kode Transaksi: 500002023101944236 dikirim 19 Oktober 2023, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut polisi sudah melakukan/bekerja sesuai dengan SOP. (20/10/23).

Sesuai dengan pasal 184 KUHP Undang - undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 39 ayat (1).

Laporan informasi nomor R/LI/120/X/2023/Reskrim, tanggal 5 Oktober tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Surat printah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/127/X/2023/Reskrim tanggal 5 Oktober 2023.

Bahwa Unit reskrim Polsek Mranggen telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi di antaranya sebagai berikut. 

Telah mengklarifikasi Muhammad Irfan (25) bin Maslur. Dukuh Prampelan RT 01 RW 02 Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Rencana tindak lanjut. Korban disarankan untuk mencari saksi - saksi yang tau atau melihat kejadian tersebut.

Menurut isi surat tersebut untuk sementara tidak ada hambatan dalam melaksanakan penyedikan. 

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanit Reskrim Polsek Mranggen AIPTU SUTRISNO.SH/Polsek Mranggen. Jelasnya.20-10-2023(Hadi-red).
Komentar

Tampilkan

  • Peristiwa Kekerasan di Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen Terus di Kebut
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x