-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Satpol PP Ujung Tombak Penegakan Hukum Rokok Ilegal Kota Probolinggo

Thursday, January 18, 2024, 10:05:00 PM WIB Last Updated 2024-01-18T15:05:50Z

AESENNEWS.COM Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Melalui wadah dialog Radio Suara Kota, Satgas Operasi Bersama Barang Kena Cukai Ilegal Satpol PP menyampaikan pesan sosialisasi kepada masyarakat. Sekretaris Satpol PP, Yulius Hendra, menjelaskan, "Pol PP mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk penegakan hukum, terutama terkait peredaran rokok ilegal."


Sejak tahun 2022, Satpol PP menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk digunakan, antara lain, dalam upaya memberantas rokok ilegal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Pemerintah Kota Probolinggo mendapat alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat, khususnya untuk Satpol PP dalam penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal," ungkap Kabid Penegakan Daerah (Gakda) Eko Candra.

Eko Candra juga memberikan gambaran ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda. Masyarakat diminta untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui layanan telepon 1500-225 atau datang langsung ke kantor Satpol PP.


Aditya Ramadhan, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh), menjelaskan sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal. "Pasal 54 dalam UU 39/2007 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dapat dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai yang dibayar," papar Aditya. Pasal 56 UU 39/2007 juga memberikan hukuman serupa bagi yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.


Meskipun jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mengalami penurunan dari 16 ribu batang pada 2022 menjadi 12 ribu batang pada 2023, Satpol PP tetap aktif dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang umumnya berasal dari luar Kota Probolinggo.


Kedepan, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Abdi Firdaus berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. "Kami berharap keberadaan rokok ilegal bisa ditekan, dan masyarakat juga dapat berperan serta dalam memberikan informasi terkait rokok ilegal," tutupnya dengan harapan besar.

(SB)

Komentar

Tampilkan

  • Satpol PP Ujung Tombak Penegakan Hukum Rokok Ilegal Kota Probolinggo
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x