-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Diduga Abaikan Tugasnya,.!! Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Menggala Selatan Diduga Jarang Masuk Kantor

Monday, February 19, 2024, 4:31:00 PM WIB Last Updated 2024-02-19T09:31:38Z


LAMPUNG | AESENNEWS.COM |

Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Senin,. (19/02/2024) 


Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun berbeda dengan temuan Kepala Bidang Investigasi AWPI Tulang Bawang, "Beni Setiawan,, mengenai keluhan dari beberapa Dewan guru yang nggan disebutkan namanya menyampaikan kepada "Beni Setiawan, menurut mereka sikap kepsek SDN 01 Menggala Selatan kepada para guru sangatlah tidak menunjukan sikap seorang yang baik selaku pemimpin di sekolah tersebut, bahkan sesama profesi guru saja tidak ada sikap yang saling menghargai dan menunjukkan sikap yang arogan dan jumawa," Yang jelas klo ada rekan rekan Media datang pada saat ini adanya pencairan dana Boss pastilah kepsek nya akan mabur Pungkas mereka,.


"Sambung Beni Setiawan, ditambah lagi dengan keluhan dari beberapa awak media lainnya, yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN 01 Menggala Selatan, Kab, Tulang Bawang, Prov, Lampung, selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui. 


Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.

pada para guru, siswa dan masyarakat, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek SDN 01 Menggala Selatan, memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos, bahkan sang kepsek diduga jarang masuk kerja. Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.


“Karena kepsek SDN 01 Menggala Selatan melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kepsek tersebut korupsi waktu. Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.


“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada dinas pendidikan Tulang Bawang, Provinsi Lampung, oknum kepala sekolah SDN 01 Menggala Selatan ini tidak dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para guru yang lain. Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya,. Tandasnya, "Beni Setiawan, dengan nada geram kepada beberapa awak media. 


Sampai berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang terkait,. (TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Abaikan Tugasnya,.!! Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Menggala Selatan Diduga Jarang Masuk Kantor
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x