LAMPUNG|AESENEWS.COM | Lampung Utara 23/02/2024.Terungkap Penjualan rokok Ilegal yang tidak di lengkapi dengan pajak bea cukai bermerek Bidi,winner dan 68 kretek dan pilter.
Sales tersebut diketahui sedang bertransaksi di Toko IL Yang beralamatkan di Rt/Rw 01/06 Kodo ronyok kelurahan bukit kemuning kec.Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung
Terlihat di dalam mobil berwarna putih bernomor Pol;L 1389 SL ,yang berisi rokok berbagai merek yang tidak di lengkapi pita pajak bea cukai.
Saat diwawancarai oleh awak media Weni selaku sales menjelaskan bahwa rokok tersebut benar ilegal , dan di situ Weni menelpon bosnya bernama Rudi yang meminta bantuan agar tidak dipermasalahkan.
Selain itu juga keterangan Sales tersebut,iya ingin memasarkan rokok bermerek pemenang ke konsumen dengan harga 1 bal Rp 1500,000 saat terungkap Penjualan dan konsumen merasa tidak berkutik lagi,tapi anehnya konsumen merasa seperti tidak bersalah.sementara undang-undang RI no 39 tahun 2007 yang berbunyi:
A.dengan pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual,atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjual eceran atau tidak di lengkapi pita cukai atau di bubuhi tanda penulasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 pidana dengan pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai bea cukai dan paling banyak 10(sepuluh)kalu nilai bea cukai yang seharusnya di bayar.
B.Pasal 56 berbunyi: “setiap orang yang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,memperoleh,atau memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau patut harus di duganya
berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun,dan paling lama 5(lima)tahun,dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai,dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Dengan melihat peredaran rokok yang ilegal jelas merugikan negara karena tidak adanya pajak untuk negara, sudah sepatutnya lembaga penegakan hukum dapat menindak tegas oknum oknum pelaku yang menjual rokok tanpa bea cukai yang tidak memberikan pajak untuk negara.
Terkhusus dapat menindak tegas oknum Toko IL yang beralamat kan di RT/RW 01/06 kodo ronyok kelurahan bukit kemuning kec.bukit kemuning kabupaten lampung utara provinsi lampung.
Dan juga dapat mengamankan oknum Weni yang mengendarai mobil berwarna putih bernomor kan pol ( L 1389 SL ) yang saat ini sedang berkeliaran di kabupaten Lampung Utara maupun provinsi Lampung.
Tim - Ajoi