-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menelisik Titik Terang Kasus Penyeludupan Minuman Alkohol (Mikol) satu Kontainer dikota Batam - Kepri.

AESENNEWS.COM
Tuesday, March 5, 2024, 5:59:00 PM WIB Last Updated 2024-03-05T10:59:11Z
AESENNEWS.COM,  BATAM - konferensi pers telah Usai digelar Oleh Bea Cukai Batam terkait kasus Penangkapan penyelundupan 1 kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura dan sudah menetapkan dua tersangka berinisial A sebagai pemilik barang dan TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen.

konferensi pers tersebut digelar digedung kantor bea cukai lantai 3 yang dihadiri langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.,Kabid Humas Polda Kepri Kombes.Pol. Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kepri serta Dandim 0316 Batam yang diwakili Pasi Ops Kapten Infanteri Asman Aritonang, S.H, pada Senin (04/03/2024).

Dalam Konferensi pers, Rizal Kepala Bea Cukai KPU Batam mengklaim bahwa Hasil Tangkapan pada kasus 1 kontainer minuman beralkohol yang diseludupkan oleh tersangka tersebut bernilai sebesar Rp 4,59 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar. Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, menyampaikan Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sehingga berhasil melakukan penangkapan dan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol tersebut.

" Keberhasilan Pengungkapan kasus ini (penyeludupan Mikol) Berkat kerjasama dengan Polda Kepri,"Ungkap Rizal

Barang bukti yang di amankan pada kasus ini berupa sebuah kontainer dengan nomor LEGU4500028 / 40” serta 24.360 botol MMEA merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol MMEA merek QINGHAIHU, 384 botol MMEA merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol MMEA merek MACALLAN.

Atas Kasus ini, Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal mengungkapkan bahwa Para tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf F dan/atau Pasal 102 Huruf H dan/atau pasal 103 Huruf A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar.

Siapa yang terlibat dalam Penyeludupan ini Menurut Rumor yang Beredar?

Diberitakan berbagai media, dikutip dari Media Batamnow.com diduga otak atau pelaku utama penyeludupan mikol ini seorang bos pengusaha tempat hiburan malam di Batam, berinisial AM.

AM sendiri disebut tak asing lagi di mata para pengusaha, masyarakat dan para anggota aparat penegak hukum di kota Batam.

Ia juga dituding pernah terlibat dalam kegiatan jaringan penipuan asmara (love scam) melibatkan sejumlah pelaku WN Tiongkok yang sudah dideportasi tahun lalu.

Diduga keras kegiatan penipuan asmara itu masih berlangsung hingga sekarang dan dijadikan seperti mesin pencetak uang bagi gurita bisnis AM.

Selain itu, AM juga diduga beberapa kali menyeludupkan motor gede (moge) impor ke daerah pabean di Indonesia lewat Batam.

“Modusnya dengan cara mempereteli bagian-bagian dari body moge itu lalu diseludupkan lewat kapal Roro, Batam- Sumatera hingga ke Jakarta,” kata seorang petugas keamanan pelabuhan di Batam.

AM sendiri bersama jaringannya, kata petugas itu, dikenal sebagai otak penyeludup.

Seorang petugas lain di pelabuhan Batu Ampar, Batam, mengaku heran juga mengapa kali ini pihak BC membekuk barang haram yang diduga milik AM.

Sebab AM, selama ini, diyakini sudah menjalankan “tradisi koordinasi”-nya di lingkaran para oknum aparat yang bertugas di pelabuhan maupun di darat.

Menurut informasi yang beredar di berbagai media, AM disebut sebut selain memiliki hotel, Am juga mempunyai beberapa tempat hiburan malam seperti Pub, KTV, juga karaoke BBC dengan pengunjung ramai bahkan ada beberapa para oknum petugas yang mendapat free charge untuk bersenang-senang di sana.

AM juga disebut memiliki usaha penukaran mata uang asing (money changer) bahkan money changer inilah diduga digunakan untuk berbagai kanal transfer uang, baik untuk keperluan jaringan kegiatan love scam dan transaksi pembelian mikol dan lainnya untuk ke dan di luar negeri.

AM sendiri digunjingkan kini seperti menghilang sama saat kasus love scam tengah diusut Polda Kepri, tahun lalu. “Biasanya, ia sering tampak di Pub-nya, tapi sekarang lagi jarang,” kata sumber Batamnow.com

Selain itu, praktik penyeludupan mikol ini juga disebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun. AM yang konon memiliki kedekatan dengan Anak Menteri tersebut kini tengah dalam gunjingan banyak pihak dan para pengusaha di Batam. Mereka memprediksi, P2 BC tidak akan mampu mentersangkakan AM. Bahkan AM disebut-sebut punya kedekatan dengan oknum petugas BC Batam dan oknum aparat lain.

Terutama bagi oknum yang konon sering menikmati hiburan di Pub dan KTV, karaoke BBC, massage, bersama wanita berprofesi waitress berparas ayu.

Bagaimana Kronologi Pengungkapan Kasus 1 Kontainer Mikol ini Berlangsung?

Pada Konferensi pers yang digelar dikantor Bea Cukai KPU Batam, Adapun kronologis nya yaitu penangkapan berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura dan akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. 

Berdasarkan pemberitahuan yang diterima oleh Bea cukai bahwa manifest kapal jenis barang yang ada di dalam kontainer tersebut adalah Minuman alkohol "Rio Sparkling".

kemudian tim Bea cukai melakukan pengawasan terhadap kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal cargo sampai di tempat timbun di pelabuhan menunggu proses pengeluaran barang.

Lebihlanjut, Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS.

Karena diyakini bahwa dokumen tersebut palsu, Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan Kontainer serta disaksikan oleh tersangka A.

Bagaimana Rumor Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Pengungkapan Kasus Penyeludupan 1 kontainer Mikol ini?

Menurut Rumor yang diberitakan bahwa Mikol yang diselundupkan dalam kontainer 40 feet itu sebelumnya dikatakan bernilai Rp 6,9 miliyar tersebut

Informasi yang didapatkan, pemilik mikol tersebut lebih dari satu orang. Hal ini diperkuat dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik BC Batam.

”Itu pemiliknya (mikol) lebih dari satu orang,” ujar sumber Batam Pos.

Pria ini menjelaskan, dari BAP tersebut AN merupakan pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam. Minuman tersebut dimasukkan ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.

AN mengaku membeli mikol produk Tiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu. ”Dalam kontainer itu banyak jenis mikolnya, bukan hanya Rio saja. Sedangkan mikol merek lainnya itu punya temannya (AN),” sambung sumber tersebut. 

Di dalam BAP, AN menyebutkan mikol lainnya tersebut milik rekannya berinisial HR. HR disebut merupakan salah seorang oknum aparat kepolisian.

”Oknum ini berpangkat perwira. Dan sebagian mikol lagi milik pengusaha hiburan malam yang selama ini sudah disebut,” kata sumber tersebut.

Namun, sambung sumber tersebut, dalam kasus ini pengusaha hiburan malam berinisial AM tak terseret. Diduga, AN sengaja menghilangkan bukti keterlibatan AM.

”AN ini pasang badan, karena ada jaminan dan iming-iming dengan pengusaha itu. Jadi AM tidak akan kena (di-tindak),” ungkapnya.(Dikutip dari Batam pos)

Namun hal itu berbeda pada Konferensi Pers yang digelar pada Senin 04/03/2024 kemarin, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah membantah akan Keterlibatan Oknum Kepolisian yang berpangkat Perwira tersebut.

“Terkait adanya keterlibatan oknum dalam kasus ini, tentunya yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan oknum tersebut hanyalah sebatas mengenal serta berteman saja, bukan berarti oknum yang dimaksud itu terlibat dalam bisinis ini. Kalau ada, tentu akan kita tindak dan kita tidak akan menutup-nutupi,” Kata Kapolda Kepri Yan Fitri.

Dalam Kasus ini, awak Media Masih Akan Mengikuti dan In-depth Reporting hingga Adanya Kemungkinan Informasi Temuan Lainnya Sebab menurut Rizal kepala Bea cukai KPU Batam Masih akan ada yang akan mendalami Tersangka lain.


(Gultom/Batampos/Batamnow)
Komentar

Tampilkan

  • Menelisik Titik Terang Kasus Penyeludupan Minuman Alkohol (Mikol) satu Kontainer dikota Batam - Kepri.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x