-->

KIRIKANAN DS

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

iklan tengah artikel

no-style

Analisa mengenai sebuah perilaku dalam masyarakat dalam konteks sosiologi hukum

AESENNEWS.COM
Friday, April 12, 2024, 9:27:00 PM WIB Last Updated 2024-04-12T14:27:54Z

AESENNEWS.COM - Menurut Pendapat saudara Bagaimana sebuah perilaku dalam masyarakat bisa dianalisa dalam kontek Sosiologi Hukum? Hukum dan masyarakat mempunyai hubungan yang saling terikat dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Adanya hukum untuk mengontrol dan mengatur pola kehidupan dalam bermasyarakat agar masyarakat mempunyai kesadaran hukum tentang norma-norma hukum yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan sosial.


Hukum sangat berperan aktif menjadi faktor yang dapat menentukan perilaku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum dari ketentuan Undang-undang. Penyebab aturan hukum tersebut belum berjalan dengan baik karena kesadaran masyarakat terhadap hukum belum tinggi. Penyebab hukum tidak relevan dengan realitas sosial karena kebanyakan hukum saat ini dibentuk dari kehendak para petinggi penguasa, sehingga masyarakat yang menjadi sasarannya. Padahal, jika hukum ingin ditetapkan dengan baik, maka harus dibentuk dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat. Dari hasil penelitian tersebut bahwa kegunaan perspektif sosiologi hukum dalam menganalisis permasalahan hukum yakni sosiologi hukum berguna dalam memberikan keterampilan untuk memahami hukum dalam konteks sosial, dapat memberikan kemampuan untuk melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam bermasyarakat, baik sebagai alat kontrol sosial, perubahan sosial, maupun sebagai alat pengaturan interaksi sosial, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.

Sosiologi hukum merupakan bidang ilmu hukum yang tergolong masih muda, namun masih memegang peranan penting karena kaitannya sangat erat dengan aspek-aspek kehidupan sosial di dalam masyarakat. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil penelitian para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Salah satu tugas sosiologi hukum adalah mengungkapkan latar belakang timbulnya ketimpangan antara tatanan sosial secara intens dengan kondisi sosial masyarakat yang ada. Sosiologi hukum mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timnal balik antara hukum dengan gejela sosial lainnya. Dari hasil penelitian sosiologi hukum mempunyai kemampuan untuk membuka dan memperluas cara pandang dalam memahami permasalahan hukum dan perkembangan yang ada dalam masyarakat, diantaranya yaitu dapat mengatasi permasalahan yang timbul, memberikan gambaran-gambaran sesuai konsep dan teori, dan dapat memahami perkembangan hukum positif dalam suatu negara dan masyarakat dengan membangun integrasi antara sisiologi, masyarakat dan hukum.


Dalam konteks sosiologi hukum, analisis tentang perilaku dalam masyarakat mengacu pada pemahaman tentang bagaimana norma, nilai, dan aturan hukum memengaruhi serta membentuk perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Berikut adalah beberapa poin penting dalam analisis tersebut:

Norma Sosial: Norma-norma sosial merupakan aturan-aturan informal yang diakui dan diikuti oleh anggota masyarakat tanpa adanya sanksi formal. Analisis perilaku dalam konteks ini melibatkan studi tentang bagaimana norma-norma ini mempengaruhi tindakan individu dalam masyarakat. Misalnya, norma-norma tentang kejujuran dapat memengaruhi perilaku seseorang dalam melakukan tindakan kriminal atau tidak.

Sanksi Sosial: Sanksi sosial adalah respons positif atau negatif dari masyarakat terhadap perilaku individu yang sesuai atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. Analisis tentang perilaku dalam konteks sanksi sosial melibatkan pemahaman tentang bagaimana respons masyarakat terhadap tindakan-tindakan tertentu mempengaruhi perilaku individu. Misalnya, ketakutan akan stigma atau penolakan dari masyarakat dapat mempengaruhi perilaku individu dalam mematuhi aturan hukum.

Proses Sosialisasi: Proses sosialisasi adalah cara di mana individu mempelajari norma-norma, nilai-nilai, dan aturan-aturan sosial dalam masyarakat. Analisis tentang perilaku dalam konteks ini mencakup pemahaman tentang bagaimana individu belajar untuk menginternalisasi norma-norma tersebut melalui interaksi dengan keluarga, teman, sekolah, media, dan lembaga-lembaga sosial lainnya.

Konflik dan Kontrol Sosial: Konflik adalah ketidaksepakatan antara individu atau kelompok dalam masyarakat yang timbul karena perbedaan kepentingan, nilai, atau tujuan. Kontrol sosial merujuk pada upaya masyarakat untuk membatasi perilaku yang dianggap tidak pantas atau tidak diinginkan. Analisis tentang perilaku dalam konteks konflik dan kontrol sosial melibatkan studi tentang bagaimana konflik dan upaya kontrol sosial ini memengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat, termasuk implementasi dan penegakan hukum.

Struktur Sosial dan Kekuasaan: Struktur sosial mengacu pada pola-pola hubungan yang tetap antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku individu atau kelompok lainnya. Analisis tentang perilaku dalam konteks struktur sosial dan kekuasaan melibatkan pemahaman tentang bagaimana faktor-faktor ini memengaruhi distribusi keadilan, hak, dan kewajiban dalam masyarakat.

Dengan menganalisis perilaku dalam konteks sosiologi hukum, kita dapat memahami lebih baik bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.


Pada kesimpulannya perilaku di masyarakat dalam konteks sosiologi hukum kita dapat mengetahui bahwa tujuan utama ini yaitu untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan di masyarakat. Struktur sosial dapat diartikan sebagai suatu tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat yang memuat keterkaitan antara status, peran dan batas-batas dari sekumpulan unsur-unsur sosial yang merujuk pada suatu keteraturan perilaku, sehingga dapat membentuk suatu masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Analisa mengenai sebuah perilaku dalam masyarakat dalam konteks sosiologi hukum
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Social Bar Adstera

layang kiri kanan

Iklan

Close x