-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pengertian Subjek Hukum dan Kecakapan Bertindak Dalam Hukum Perdata

AESENNEWS.COM
Tuesday, April 9, 2024, 4:15:00 PM WIB Last Updated 2024-04-09T09:15:03Z

AESENNEWS.COM - Subjek hukum dan kecakapan bertindak adalah dua konsep penting dalam ilmu hukum yang memiliki peran yang sangat vital dalam konteks hukum perdata. Keduanya merupakan dasar dalam menentukan siapa yang memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian subjek hukum dan kecakapan bertindak serta hubungan antara keduanya.

1. Subjek Hukum

Subjek hukum merujuk pada entitas atau individu yang memiliki kapasitas untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban di bawah hukum. Subjek hukum dapat berupa individu, badan hukum, atau entitas hukum lainnya. Dalam konteks hukum perdata, subjek hukum diberikan hak untuk melakukan tindakan hukum seperti membuat kontrak, memiliki properti, dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Jenis-jenis Subjek Hukum:

  • Individu: Setiap orang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Ini mencakup warga negara, penduduk tetap, dan bahkan individu yang belum lahir yang diberi hak oleh hukum tertentu.

  • Badan Hukum: Perusahaan, organisasi, yayasan, dan lembaga lainnya dapat diakui sebagai subjek hukum. Mereka memiliki keberadaan yang terpisah dari anggota atau pendirinya, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari entitas tersebut.

  • Entitas Hukum Lainnya: Selain individu dan badan hukum, ada juga entitas hukum lainnya seperti trust, perwalian, dan lain-lain yang dapat diakui sebagai subjek hukum tergantung pada hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi.

2. Kecakapan Bertindak

Kecakapan bertindak merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum yang sah dan mengikat. Tidak semua individu atau entitas memiliki kecakapan bertindak dalam segala hal. Kecakapan bertindak sering kali terkait dengan usia, kapasitas mental, atau status hukum tertentu.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kecakapan Bertindak:

  • Usia: Di banyak yurisdiksi, kecakapan bertindak seseorang terkait dengan usia. Misalnya, di banyak negara, seseorang harus mencapai usia tertentu (misalnya 18 tahun) untuk memiliki kecakapan bertindak penuh.

  • Kapasitas Mental: Individu yang tidak memiliki kapasitas mental yang memadai mungkin tidak dianggap memiliki kecakapan bertindak. Ini bisa terjadi karena gangguan mental atau kecacatan mental lainnya.

  • Status Hukum: Terkadang, status hukum seseorang juga mempengaruhi kecakapan bertindak. Contohnya adalah individu yang dinyatakan dalam kebangkrutan atau di bawah perwalian hukum.

Hubungan Antara Subjek Hukum dan Kecakapan Bertindak

Kecakapan bertindak sering kali merupakan syarat untuk menjadi subjek hukum dalam beberapa hal. Sebagai contoh, individu yang belum mencapai usia dewasa mungkin tidak memiliki kecakapan bertindak penuh, sehingga dalam beberapa hal, hak dan kewajibannya diatur oleh wali atau orang tua.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan bertindak dalam setiap situasi. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin dianggap subjek hukum, tetapi kemampuan bertindaknya terbatas oleh keputusan manajemen atau otoritas lainnya.

Dengan demikian, pemahaman tentang subjek hukum dan kecakapan bertindak sangat penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam konteks hukum perdata, serta batasan-batasan yang ada dalam melaksanakan tindakan hukum tertentu.


Penulis : Asep Supriana Nugraha

Komentar

Tampilkan

  • Pengertian Subjek Hukum dan Kecakapan Bertindak Dalam Hukum Perdata
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x