AESENNEWS.COM - Asas Legalitas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku saat ini di Indonesia telah diatur dengan jelas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa "Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam kitab ini harus terlebih dahulu didefinisikan dan diatur dalam undang-undang." Ini menegaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dihukum jika telah ada undang-undang yang secara spesifik mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Sementara itu, dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP yang terbaru yang masih dalam proses pembahasan, terdapat beberapa perubahan yang memengaruhi pengaturan Asas Legalitas:
Penghapusan Frasa "Dalam Kitab Ini": Terdapat usulan untuk menghapus frasa "dalam kitab ini" dari Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP. Hal ini memberikan ruang bagi interpretasi yang lebih luas terhadap peraturan yang melarang dan mengatur suatu tindakan sebagai tindak pidana.
Penambahan Pasal-pasal Baru: Terdapat usulan untuk menambahkan pasal-pasal baru yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menangkap dan menghukum seseorang atas dasar "kebiasaan buruk" atau "moralitas sosial". Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih dengan hak asasi manusia.
Perubahan-perubahan ini memunculkan perdebatan tentang bagaimana Asas Legalitas akan diterapkan dalam praktiknya dalam RUU KUHP yang baru. Meskipun asas legalitas tetap menjadi prinsip yang diakui, perubahan-perubahan tersebut dapat memengaruhi cara asas legalitas diterapkan dan diinterpretasikan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus dalam pembahasan dan penyesuaian terhadap RUU KUHP agar prinsip asas legalitas tetap dijaga dan diterapkan dengan benar demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.