AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Di Dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum (Restorative Justice) oleh pihak Tim Bidang Hukum - Pandeglang, sesuai jadwal di 14 desa diwilayah Saketi seperti salah satunya di desa Ciandur -Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ,Telah berjalan lancar .Kamis (27-06-2024)
Acara di laksanakan di kantor desa yang dihadiri oleh Tim 1 Nara sumber bagian Hukum,Camat, Dpmpd, Kepolisian (Polres) dan dari kejaksaan -Pandeglang, Kades,Prades, Bpd.Rt.Rw.Linms, Kader desa ,Tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Didalam sambutan nya Kades Ciandur, Heru Ruhiyat' Semoga dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang ada di pemerintahan desa dan bermanfaat bagi warga masyarakat desa ciandur dan harapan adanya acara ini, mari kita bersama- sama untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada masyarakat serta menjaga ke amanan dan ketertiban dalam masyarakat pesan nya.
Ditempat yang sama oleh Camat Saketi ,Muhadi " dikatakan Alhamdulilah dengan kehadiran para perangkat desa mulai dari Kades,Prades,RT.Rw.Bpd. Ibu-ibu kader ,serta Linmas, Tokoh masyarakat pada hadir hari ini , di acara sosialisasi tentang hukum, agar dapat menyampaikan hal terkait hukum kepada masyarakat ciandur sehingga mendapatkan keharmonisan dan tidak ada yang terjerat hukum kedepan nya.
Dan masih dikatakan terkait untuk adanya penambah jabatan Kepala desa, Prangkat desa insaallah akan segera dilaksanakan. pembaharuan surat kerja (SK) yang baru dan juga untuk menyambut Pilgub dan Pilbup agar pemdes ciandur dan masyarakat dapat menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah desa ciandur ini khususnya pesan nya,Muhadi "
Narasumber kesatu ,dari Dpmpd Pandeglang, M. Muhaemin " Alhamdulilah saya beserta tim dapat hadir di acara ini sehingga dapat bersilaturahmi walaupun baru tugas dua tahun di dpmpd , tapi semua desa sudah saya kunjungi ucapnya .
Masih dilanjut hal masa jabatan kepala desa Prangkat desa dan BPD akan ada penambahan masa jabatan sesuai SK dari pemerintah pusat,provinsi maupun dari pemerintah kabupaten dan semua itu wajib kita ikuti aturan nya dan selain itu pun terkait dana-dana desa itu akan ada penambahan untuk dilaksanakan sesuai APBDes yang sesuai dengan dasar hukum nya harus dibuat seperti adanya BUMDES, BRI link dll nya tegas,M. Muhaemin.
Dipaparkan juga Kejari - Pandeglang , Rijal ' Adanya sosialisasi bidang hukum ini adalah kegiatan yang ke tiga tentang sosialisasi bidang hukum dengan dasar keterkaitan adanya suatu peningkatan kapasitas desa adanya Restorative Justice.
Dan yang kita bahas kali ini dengan to poksi Tetang Pemerintahan Desa Ciandur ' yang berkaitan dengan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa antara APBD dan APBN itu sumber dari keuangan negara harus pandai dalam mengelolanya .
Dan jangan sampai keluar dari mekanisme yang seharusnya karena keuangan negara itu harus ada pertanggung jawabannya dengan pengadmintrasian seperti LPJ dll nya. dengan benar tegasnya ,Rijal.
Diakhir paparan dari Polres Pandeglang .Warsito " Dikatakan untuk materi tentang hukum semoga dapat dipahami dan hal beberapa kegiatan desa yang langsung dikerjakan oleh TPK ,juga oleh pihak RT,RW dan linmas dengan apa saja yang telah dilaksanakan sesuai to poksinya dan alhamdulilah lancar tuturnya.
Dan diharapkan kepada kades dan Prades harus disesuaikan dengan kewajiban dan tugasnya karena kalau tidak berjalan sesuai tugas dan pungsinya ini akan menjadi suatu permasalah hukum dan juga harus bisa menjaga ke kondusipan serta keharmonisan di dalam masyarakat desa ciandur khusus nya tutup ,Warsito "
Reporter : Abro - Tim