AESENNEWS.COM, Subang – Kecelakaan Bus Putra Fajar di Ciater Subang masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dimana terdapat 11 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Dari penelusuran awak media melalui akun tiktok @siagianlaw/ahspartners dalam video yang diunggah tersebut ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka pada salah satu diduga tersangka pada kecelakaan tersebut. Dimana hal itu terjadi pada senin (27/5/2024) Siang terjadi penjemputan paksa yang dilakukan oleh Penyidik Polres Subang kepada salah satu Saksi yang saksi tersebut merupakan Klien-nya.
Albert H. Siagian S.H., meminta dan mendukung Penyidik Satlantas Polres Subang untuk mengusut tuntas motivasi supir tetap menjalankan bus dari RM sebelum kecelakaan, tulisnya dalam video.
“Saya turut prihatin atas penjemputan paksa dan penetapan tersangka dan menahan klien saya pak Ariyanto yang diduga menabrak KUHAP, dan kami team Lembaga Bantuan Hukum P3I yang diketuai DR. AMU semakin semangat untuk berjuang, menguak kebenaran untuk klien kami, dan keadilan pihak terkait lainnya”, Ucapnya.
Selain itu masih dilansir dari akun tiktok yang sama yakni @siagianlaw/ahspartners dalam videonya menjelaskan kronologi penjemputan paksa yang dilakukan oleh polres subang terhadap klien-nya. Ia dan para Advokat LBH P3I merasa keberatan atas penjemputan paksa yang terjadi, dan dinilai telah menabrak KUHAP.
Team Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pengemudi Profesional Indonesia melakukan prapradilan kepada Penyidik Satlantas Polres Subang terhadap kecelakaan lalu lintas “Bus Putra Fajar”.
Salah satu Advokat lain dalam video tersebut mengatakan “Klien kami Ariyanto merupakan seorang broker/marketing telah dipanggil sebagai saksi dan sangat kooperatif, sampai hari Sabtu, 25 Mei 2024, Saudara Ariyanto tetap menjadi saksi, namun hari senin siang 27 Mei 2024 dijemput paksa tanpa penetapan sebagai tersangka terlebih dahulu bahkan melalui media sosial pihak Kepolisian menetapkan tersangka kepada Saudara Ariyanto pada senin malam. Hal ini sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Managemen penyidikan dan penyelidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Menurutnya, pada saat berdebat dengan Penyidik dan Penyidik mengatakan atas perintah pimpinan (Kasatlantas), Albert menyayangkan mental penyidik seperti ini, bahwa pimpinan sebagai penegak hukum dalam tindak pidana ialah KUHAP. Sayang sekali, benar-benar sayang. Maka dalam hal ini kami akan melaksanakan prapradilan kepada Penyidik Satlantas polres subang terhadap kecelakaan lalu litas yang menewaskan anak Siswa di Depok. Ucapnya dalam video tersebut.
Sementara itu Albert Siagian S.H., juga sebagai Ketua Divisi Organisasi DPD Pewarna Jawa Barat (Persatuan Wartawan Nasrani) turut angkat bicara dimana ia mengatakan bahwa “diduga sangat kuat didalam Penjemputan Paksa, penetapan Tersangka dan penahanan itu sudah cacat hukum, sudah melanggar aturan Kitab Undang-Undang Acara Pidana Pasal 112 tentang prosedur dalam penjemputan paksa dan Penetapan Tersangka”.
Ia mengatakan juga bahwa pada hari sabtu sebelum dijemput paksa pada hari senin 27 Mei 2024 status Klien kami masih menjadi saksi dan diperiksa dari pagi hingga malam hari (25/5/2024), tiba-tiba di hari Seninnya (27/5/2024) Klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polres Subang. Kami percaya keadilan bagi Klien kami berdiri tegak ditangan kami karena bekerja atas dasar hukum.
Dari informasi terbaru, team LBH P3I pada 31 Mei 2024 mendampingi istri dari Ariyanto telah melaporkan ke Kadiv Propam Jawa Barat terkait adanya dugaan penyidik polresta subang yang menabrak KUHAP.
Hal tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh Albert Siagian S.H., yang mengatakan “Kami team kuasa hukum mendampingi Istri Klien kami telah melaporkan, Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan penyidik Polres Subang tidak sesuai dengan aturan KUHAP dalam penjemputan paksa, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Klien kami Bapak Ariyanto, sehingga dengan ini kami ingin menguji kebenaran hukum atas dasar penjemputan dan penahanan klien kami bapak Ariyanto”. Ucapnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dapat di duga, bahwa penetapan tersangka pada klien kami saudara Ariyanto adalah merupakan bentuk mall praktek pihak Kepolisian Polres Subang dalam menegakan hukum, dalam rangka mendelegitimasi hak-hak kepidanaan diri Saudara Ariyanto atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di subang dan telah menjerumuskan diri saudara Ariyanto dalam situasi hukum yang berat apabila sangkaan terhadap dirinya tidak dapat dibuktikan di Pengadilan.
Atas dasar itulah kami sebagai kuasa hukum saudara ariyanto menyatakan bahwa status Tersangka pada Saudara Ariyanto bukanlah sebuah vonis yang menyatakan bahwa saudara Ariyanto dinyatakan bersalah atas satu perbuatan pidana yang disangkakan terhadapnya ,karena boleh jadi sangkaan tersebut tidak dapat dibuktikan dan yang bersangkutan dinyatakan bebas.
Sementara itu Istri Ariyanto mengatakan dalam video yang sama “Saya melaporkan ke Propam mengenai kasus suami saya yang Bernama Ariyanto, Disini Suami saya sebagai broker/marketing, saya menuntut keadilan, kenapa suami saya dijadikan tersangka”. Imbuhnya.
Red/
Team LBH P3I sebagai Kuasa Hukum Bapak Ariyanto:
1. DR. AGUS MURIANTO, S.H.,M.H.,S.E.,CLA.,CLI.,CMC.,CTL.
2. DR. LISA LIDYA, S.pd.,S.H.,M.H.
3. DELLA ANGGREANY EKA CAHYA PUTRI, S.H.
4. DHENNY SUPRIYANTO, S.H.
5. IRVANSYAH ARIEF PRADANA, S.H.
6. ALBERT HAMONANGAN SIAGIAN, S.H./ALBERT H. SIAGIAN, S.H.
7. HENDRA JANUAR SETIAWAN, S.H.
Red.