AESENNEWS.COM, KABUPATEN BOGOR - Semakin berkembangnya perusahaan Provider jaringan internet di Provinsi Jawa Barat, menjadikan lahan basah bagi kalangan perusahaan Provider jaringan internet untuk semakin mengembangkan usahanya di setiap daerah.
Namun, tak sedikit perusahaan Provider jaringan internet yang mengesampingkan aturan yang ada dengan tetap nekat memasang tiang jaringan internet sebelum mengantongi perizinan.
Seperti pemasangan tiang jaringan Fiber Optik dari Feberstar di Perum PGRI Ciampea Endah, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Diduga tak kantongi izin dari pemerintah setempat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Senin, 23/09/2024.
Hal itu disampaikan oleh Rey, pengawas lapangan (waspang) pemasangan tiang dari Feberstar ketika dikonfirmasi mengakui hanya izin ke lingkungan saja.
"Untuk izin kordinasi RW sama RT dan pengurus udah kebimaspol sama bambinsa udah juga," balas Rey melalui pesan WhatsApp.
Lanjut Awak Media, menanyakan kordinasi seperti apa dengan RT dan RW setempat, soalnya dari Kepala Desa Ciampea tidak mengetahui bahwa ada penanaman tiang fiber.
"Ada pertemuan antara RW antar RT, Kalo pengen jelas mungkin langsung ke RT atau RW Untuk perijinannya, Sekarangkan tenaga pada libur, mungkin besok aja kita pertemuan pak gimana? Agar biar saya jelas lebih ditel pak," jelas ray.
Adanya kejanggalan terkait izin lingkungan, Awak Media konfirmasi ke Suparman Kepala Desa Ciampea apakah sudah mengetahui adanya penanaman tiang di wilayah pemerintahannya.
"Belum kang, tiang Wifi ya? Saya telfon RW katanya rapat sama RT nya ..bilang tapi hasilnya Kalau ke RT di beliin bangku sama betulin pos ronda dan saya memang ga tau ada pemasangan tiang," kata Suparman Kepala Desa Ciampea melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan, Lukman Satpol-PP Kecamatan Ciampea saat dikonfirmasi juga tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi di perumahan PGRI dan apa tindakan dari Satpol-PP bilamana penanaman tiang tersebut belum berizin.
"Siap bang, terimakasih informasinya, Kalau eksekusi pencabutan merupakan kewenangan Mako bang," beber Lukman.
Sementara itu menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, merasa terganggu adanya pemasangan tiang penyangga Fiber Optik karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun kompensasi sebelumnya.
"Tiang itu persis berada disamping rumah, pas saya pulang tau-tau sudah ada tiang tertanam tanpa ada yang memberi tahu ke saya, bingung ijin ke siapa itu nanam tiangnya," ungkap warga.
Perlu diketahui, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2). Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).
Jadi, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang fiber optik jaringan internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi pertiang.
Sampai berita diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor belum di konfirmasi.
Reporter : Sahril & team