-->

Iklan

Iklan
Iklan

no-style

Sentrum Mahasiswa Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Pandeglang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum Dokter di Puskesmas Cimanggu*

Wednesday, April 30, 2025, 11:18:00 PM WIB Last Updated 2025-04-30T16:18:49Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG– Pada hari ini, Sentrum Mahasiswa Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang. Agenda tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran oleh oknum dokter berinisial “R” yang bertugas di UPT Puskesmas Kecamatan Cimanggu. Dokter tersebut diduga lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etik dan tanggung jawab profesi.Rabu (30-04-2025)

Rapat yang berlangsung terbuka dan konstruktif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, TB. Udi Juhdi, dan dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta keluarga korban/pasien.

Dalam rapat tersebut, TB. Udi Juhdi menegaskan bahwa hasil pembahasan menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap kode etik jabatan dan profesi kedokteran oleh oknum dokter bersangkutan. "Kami meminta agar Dinas Kesehatan, BKD, dan IDI segera menindaklanjuti hasil rapat ini, dan mengambil langkah konkret agar pelayanan kesehatan di Pandeglang tidak lagi dinodai oleh kasus serupa di masa depan," tegasnya.

Sementara itu, Iding Gunadi Turtusi, Pembina Sentrum Mahasiswa Banten, memberikan catatan penting terkait arah tindak lanjut. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan,
> "Negara etis menuntut profesi untuk bertanggung jawab bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral. Dalam kasus ini, terdapat tiga dimensi yang harus diurai secara epistemik. Pertama, keharusan moral dari dokter untuk meminta maaf secara terbuka bukan karena tekanan publik, melainkan sebagai bentuk rekonstruksi etika personal. Kedua, negara dan organisasi profesi harus menjatuhkan sanksi demosi sebagai koreksi etik-struktural terhadap pelanggaran disipliner. Ketiga, tindakan korektif ini harus dijadikan preseden agar birokrasi kesehatan tidak lagi mengalami erosi integritas dalam pelayanan publik."

Keluarga pasien yang diwakili oleh anak korban, Deden, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima hasil RDP dan akan membuka ruang maaf apabila dokter yang bersangkutan menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf secara terbuka.

Pihak Dinas Kesehatan, BKD, dan IDI menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat dan akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam menjatuhkan sanksi terhadap dokter berinisial “R”.

Sentrum Mahasiswa Banten menegaskan bahwa pengawalan terhadap isu-isu publik, khususnya dalam pelayanan dasar seperti kesehatan, adalah bentuk konkret dari fungsi kontrol sosial mahasiswa yang bersifat konstruktif dan solutif.

Reporter : Ab - Tim
Komentar

Tampilkan

  • Sentrum Mahasiswa Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Pandeglang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum Dokter di Puskesmas Cimanggu*
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x