AESENNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang pekerja bernama Furqon, yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Cogindo Daya Bersama (kini berubah menjadi PT. PLN Indonesia Power Service), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.Kamis(01-05-2025)
Menurut kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners, Furqon telah bekerja tanpa jeda sejak 2013 melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap tahun. Namun, pada 23 Desember 2024, Ade Majid, selaku Business Manager perusahaan, menyampaikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Sampai hari ini, klien kami belum menerima pesangon, penghargaan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.
Hak-Hak yang Belum Dipenuhi:
1. Pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Salinan kontrak kerja, slip gaji, dan daftar hadir selama bekerja, yang merupakan hak dasar pekerja.
Furqon, sebagai kepala keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah, kini menghadapi masa sulit tanpa kepastian penghasilan.
“Saya bingung harus mulai dari mana lagi. Saya sudah mengabdi 12 tahun tanpa jeda, tapi justru diperlakukan seperti ini. Anak-anak saya masih butuh biaya sekolah, dan saya belum tahu harus kerja apa sekarang,” ujar Furqon dengan suara berat.
Proses Bipartit dan Tripartit Tanpa Solusi
Upaya penyelesaian melalui bipartit dan tripartit telah ditempuh, namun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak memiliki mediator hubungan industrial, sehingga mereka hanya bisa merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
“Ini potret menyedihkan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Jika pemerintah daerah tak mampu menyediakan mediator, maka keadilan bagi buruh hanya akan menjadi mimpi,” tambah Bani Hasyim.
Surat Paklaring Bermasalah
Furqon menerima Surat Paklaring dari perusahaan, namun surat tersebut hanya menyatakan bahwa Furqon merupakan Pegawai PT. PLN Indonesia Power Service sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2024, sejak 1 Januari yang bersangkutan sudah tidak terikat hak dan kewajiban dengan Perusahaan dikarenakan Kontrak telah berakhir. tanpa mencantumkan fakta bahwa Furqon diberhentikan sepihak dan tidak menerima hak-haknya.
Tuntutan dan Seruan:
1. PT. PLN Indonesia Power Service wajib membayar seluruh hak Furqon sesuai ketentuan hukum.
2. Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menyediakan mediator hubungan industrial secara permanen.
3. Gugatan ke PHI Serang akan diajukan jika tidak ada respon dari Pihak PT. PLN Indonesia Power Service.
Kasus ini adalah simbol ketidakadilan yang masih dialami banyak pekerja di Indonesia, khususnya di daerah. Sudah waktunya perlindungan hukum benar-benar dijalankan, bukan hanya dicantumkan dalam undang-undang.
Kontak Pers:
Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners
📍 Kp. Muncang, RT 05/RW 09, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang – Banten
📞 087741156160
Reporter ; Ruri As