AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - pemerintah desa (PEMDES) desa sukadame kecamatan pagelaran kabupaten Pandeglang propinsi Banten gelar acara penyuluhan sosialisasi pelatihan di bidang hukum pada penerapan serta penguatan serta penerapan di tingat desa
Yang di pimpin oleh Asep selaku kepala desa (KADES) desa sukadame dan dan perwakilan dari kecamatan , pihak APH (aparatur penegak hukum) tindak pidana korupsi (TIPIKOR) polres pandeglang
Serta di hadiri oleh beberapa perangkat desa sukadame yaitu BPD (badan perwakilan desa) RT (rukun tetangga) RW (rukun warga (LINMAS) !(lindungan masyarakat) Dan perangkat desa yang lainnya yang ikut menghadiri dalam gelar sosialisasi di bidang hukum
Sementara itu Asep selaku kepala desa sukadame di dalam acara menyampai kan langsung bahwa ia juga ikut mengawasi dalam perkembangan di wilayah desa dan ikut menjalin harmoisasi dan bisa bersinergi dengan semua warga pada prihal apapun terang nya.
Dan alhamdulilah pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam kegiatan sosialisasi bidang hukum ( Restorastis Juctice ),semoga dalam acara ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat umum nya dan juga bagi kita semua khususnya.
Ditempat yang sama di paparkan juga dari pihak Polres -Pandeglang terkait hukum itu telah dibuat dan ada beberapa jenis seperti hukum pidana ,hukum perdata dan juga hukum tata negara begitu juga di pemerintahan desa juga ada hukum dan aturan sesuai UU yang dibuat pemerintah melalui Pergub,Perbup,Perdes dan sebagainya itu yang harus di patuhi oleh kita ucapnya.
Begitu juga dipaparkan dari pihak kejaksaan Pandeglang.J.Jastian" acara ini adalah kegiatan rutin yang harus dilaksanakan agar persoalan serta permasalahan yang timbul di dalam masyarakat agar dapat di musyawarahkan dulu sehingga dapat solusi sehingga terhindar dari jeratan hukum tegasnya.
Karena dengan adanya restorastis justice ini dapat mengambil solusi sehingga suatu persoalan dapat terselesaikan dengan cara di musyawarah kan dulu pungkasnya.J.Jastian"
Reporter : Ruri AS -Tim