-->

popunder

no-style

Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Efisiensi atau Ancaman bagi Keadilan Pemilu?

AESENNEWS.COM
Thursday, May 22, 2025, 7:17:00 AM WIB Last Updated 2025-05-22T00:17:43Z
Bandung, AESENNEWS.COM, — Wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah pasca Pemilu 2024 kembali mencuat dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sipil dan pengamat demokrasi. Di balik narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, sejumlah pihak menilai ada kepentingan tersembunyi yang patut dicurigai.

Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda atau yang akrab disapa Romo Kefas, menyampaikan kekhawatirannya atas wacana ini. Ia mempertanyakan motif di balik langkah pembubaran tersebut.

“Kenapa harus Bawaslu daerah? Apakah karena mereka terlalu efektif dalam mengawasi pemilu? Terlalu dekat dengan rakyat? Atau karena mereka terlalu vokal menyuarakan keadilan pemilu?” ujar Romo Kefas dalam pernyataannya kepada 94NEWS.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu daerah memiliki peran vital dalam mengawasi pelaksanaan pemilu secara langsung di lapangan. Pasal 71 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota bertugas melakukan pengawasan atas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya masing-masing.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu di tingkat daerah merupakan bagian integral dari sistem pengawasan pemilu yang konstitusional. Artinya, pembubaran lembaga ini bukan hanya menyangkut efektivitas kelembagaan, melainkan juga menyentuh prinsip dasar dalam menjaga integritas demokrasi.

“Jika Bawaslu daerah dibubarkan, siapa yang akan mengawasi pemilu secara langsung di lapangan? Apakah KPU bisa bekerja sendiri tanpa pengawasan yang independen?” tanya Romo Kefas.

Menurutnya, justru di tengah maraknya kecurangan dan politik uang dalam setiap kontestasi politik, penguatan lembaga pengawas seperti Bawaslu sangatlah penting. Pembubaran lembaga ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya pelanggaran pemilu yang tidak terdeteksi.

Romo Kefas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpikir kritis dan bijak dalam menyikapi isu ini. “Apakah kita ingin memiliki demokrasi yang lebih baik, atau justru membiarkan kepentingan politik tertentu menggerus sistem yang sudah dibangun selama ini?”

Wacana pembubaran Bawaslu daerah tampaknya bukan sekadar soal efisiensi, namun menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia. Untuk itu, keputusan apa pun yang diambil harus dilandasi pertimbangan matang dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Asep Supriana N
Komentar

Tampilkan

  • Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah, Efisiensi atau Ancaman bagi Keadilan Pemilu?
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x