AESENNEWS.COM, BOGOR— Jurnalisme lahir dari keberanian. Bukan dari kenyamanan, bukan pula dari rasa aman. Sejarah pers dunia—termasuk Indonesia—ditulis oleh mereka yang memilih berkata benar ketika diam terasa lebih selamat. Namun hari ini, kita patut bertanya dengan jujur: masihkah pers berdiri di pihak nurani, atau ia telah terlalu akrab dengan ketakutan?
Di era digital, berita berlari lebih cepat dari refleksi. Informasi datang bertubi-tubi, tetapi kebijaksanaan tertinggal di belakang. Media seakan tak pernah tidur, namun keberanian justru terlelap. Banyak ruang redaksi sibuk menghitung klik, mengatur narasi agar “aman”, dan menghindari topik yang dianggap berisiko—meski justru di sanalah kebenaran sering bersembunyi.
Inilah paradoks zaman kita: pers bebas secara hukum, tetapi terikat secara mental.
Padahal secara konstitusional, pers Indonesia berdiri di atas fondasi yang kokoh. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak publik atas informasi, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun hukum hanya menyediakan ruang; keberanianlah yang menentukan apakah ruang itu diisi atau dibiarkan kosong.
Masalahnya bukan kurangnya regulasi, melainkan melemahnya keberanian moral. Kritik sering dilunakkan, fakta sensitif ditunda, dan kebenaran dinegosiasikan agar tidak menimbulkan “masalah”. Pers tetap hidup, tetapi sering kali berjalan di ujung kompromi.
Kearifan Jawa mengingatkan, ajining diri saka lathi—harga diri ditentukan oleh kata-kata. Bagi pers, harga dirinya terletak pada keberanian menyampaikan fakta apa adanya. Pesan Injil menggemakan prinsip yang sama: kejujuran tak membutuhkan hiasan, cukup keberanian untuk berkata “ya” atau “tidak”.
Lebih ironis lagi, isu-isu sensitif seperti intoleransi, konflik identitas, dan perbedaan keyakinan kerap diperlakukan sebagai komoditas. Emosi publik dipantik, luka sosial dikorek ulang, demi trafik dan viralitas. Sensasi menggantikan sensitivitas. Padahal media seharusnya menjadi penyejuk, bukan penyulut.
Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang diskriminasi dan ujaran kebencian. Ketika etika ini diabaikan, pers tidak sedang menjalankan kebebasan, melainkan mengkhianatinya. Kebebasan tanpa tanggung jawab bukanlah kemerdekaan, melainkan kekacauan.
Falsafah Jawa berkata, rukun agawe santosa, crah agawe bubrah. Kerukunan memperkuat, perpecahan menghancurkan. Kitab Suci menyebut mereka yang membawa damai sebagai anak-anak Tuhan. Media yang terus memelihara konflik demi atensi sedang menggali lubang bagi kepercayaannya sendiri.
Tentu, media tidak hidup di ruang hampa. Ada tekanan ekonomi, kepentingan pemilik modal, dan logika pasar yang tak bisa diabaikan. Namun ketika semua keputusan redaksi tunduk pada hitungan bisnis, jurnalisme kehilangan rohnya. Verifikasi kalah oleh kecepatan, kedalaman dikorbankan demi viralitas, dan keberanian dianggap beban.
Di titik inilah kompromi menjadi berbahaya. Bukan lagi kompromi demi keselamatan publik, melainkan demi kenyamanan internal. Kebenaran tidak diperjuangkan, hanya dikelola agar tidak mengganggu.
Peribahasa Jawa mengingatkan, aja dumeh—jangan merasa berkuasa karena posisi. Kitab Suci pun bertanya dengan tajam: apa artinya memperoleh dunia jika kehilangan jiwa? Media mungkin bertahan sebagai industri, tetapi kehilangan makna sebagai penjaga nurani.
Jurnalisme sejatinya adalah pelayanan tanpa mimbar. Ia tidak menuntut tepuk tangan, tetapi kesetiaan. Tidak menjanjikan rasa aman, tetapi kejujuran. Ia menuntut keberanian untuk berdiri sendiri ketika kebenaran membuat sepi.
Dalam falsafah memayu hayuning bawana, manusia dipanggil untuk merawat harmoni dunia. Nabi Mikha merumuskannya sederhana namun radikal: berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati.
Jika hari ini pers memilih diam demi aman, jangan heran bila publik perlahan berpaling. Media yang takut mungkin bertahan dalam statistik, tetapi akan runtuh dalam ingatan.
Sejarah tidak mencatat pers yang pandai bernegosiasi.
Sejarah hanya mengingat pers yang berani menjaga nurani.
Penulis : Kefas Hervin
Devananda
Editor : rgy
