-->

popunder

no-style

Polri Investigasi Dugaan Penipuan Crypto Lintas Negara yang Beroperasi via Facebook

AESENNEWS.COM
Tuesday, May 19, 2026, 7:37:00 PM WIB Last Updated 2026-05-19T12:37:43Z
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan investasi crypto yang terdeteksi melalui patroli siber di media sosial Facebook. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber terkait dugaan aktivitas investasi digital bermasalah yang disebut telah berlangsung sejak 2016.

Berdasarkan dokumen Laporan Informasi (LI), penyidik siber menemukan adanya grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis cryptocurrency dengan janji keuntungan tertentu kepada para anggotanya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penelusuran awal dilakukan setelah petugas patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook pada 12 Mei 2026. Dari hasil penelusuran, grup tersebut diketahui telah dibuat sejak 26 Juli 2016 dan memiliki ratusan anggota.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah postingan lama yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi bitcoin. Dalam beberapa unggahan, terdapat komentar dari anggota grup yang mengingatkan pengguna lain agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi BTC. Pada postingan lainnya, terdapat anggota yang mengaku mengalami kendala pada akun miliknya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal internal, dugaan aktivitas tersebut disebut mengarah pada praktik investasi crypto dengan pola perekrutan anggota dan iming-iming keuntungan harian. Aktivitas itu disinyalir berlangsung pada periode 2016 hingga 2017 dan diduga melibatkan seminar di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi hasil pendalaman juga menyebut dugaan adanya skema perekrutan anggota dengan pola komisi berjenjang atau menyerupai skema ponzi. Nilai kerugian yang ditaksir dari dugaan aktivitas tersebut disebut mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun hingga kini, aparat masih mendalami validitas data, aliran dana, serta kemungkinan jumlah korban yang terdampak.

Dalam dokumen LI tersebut, penyidik turut mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang berpotensi terkait dengan perkara tersebut, di antaranya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 492 KUHP tentang penipuan, hingga sejumlah pasal terkait transfer dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih menelusuri dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional platform tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas lintas negara. Sejumlah aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi itu juga disebut masuk dalam pendalaman aparat.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat berharap masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas investasi tersebut dapat turut melapor guna membantu proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang memanfaatkan komunitas media sosial dan sistem perekrutan anggota secara berjenjang.
Komentar

Tampilkan

  • Polri Investigasi Dugaan Penipuan Crypto Lintas Negara yang Beroperasi via Facebook
  • 0

Terkini

layang

.

Topik Populer

Iklan

Close x