Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial AR (24) warga desa Muara Gading kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada Kamis (2/2/23) di Desa Muara Gading kecamatan Labuhan Maringgai, sekira pukul 16.30 WIB korban yang sehabis pulang dari potong rambut, kemudian korban langsung memarkirkan Kendaraan di depan rumah saudari Nati yang berada di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 18.05 wib korban dihubungi tetangganya bahwa sepeda motor korban hilang, setelah itu korban langsung menuju ke lokasi tempat Korban memarkirkan Sepeda motor miliknya dan Benar Motor Korban telah hilang,” ujarnya
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Rabu (8/2/23), Team tekab 308 presisi polsek Labuhan Maringgai di Bantu Team tekab 308 presisi polsek gunung pelindung berhasil menangkap pelaku di perkebunan desa Nibung kecamatan Gunung Pelindung tanpa perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres (ETN).