Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (28/3/23), menyampaikan bahwa Kasus Pencurian Itik tersebut menimpa SU warga Kecamatan Purbolinggo, pada Kamis (22/3/23) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, berhasil diketahui bahwa para tersangka aksi pencurian itik tersebut, adalah DN dan RY, yang merupakan anak dibawah umur, dan ternyata masih bersetatus pelajar.
Pihak Kepolisian Polsek Purbolinggo, kemudian berkordinasi dengan Tim Polres Lampung Timur, untuk mengedepankan Pola Restorative Justice, dalam menangani tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (28/3/23), Tim Penyidik Polsek Purbolinggo, bersama Tim Polres Lampung Timur, didampingi pihak-pihak terkait, menghadirkan korban dan keluarganya, serta para tersangka dan keluarganya, untuk melakukan proses Restorative Justice.
Proses Restorative Justice ini, juga dihadiri oleh Aparatur Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Pada kesempatan tersebut, korban dengan bijaksana memutuskan untuk memberikan maaf, kepada para pelaku yang masih anak-anak dan berstatus pelajar.
Dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika ternyata terbukti mengulangi, maka akan siap untuk dilakukan proses penindakan tegas, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah saat digelar Restorative Justice, dihadapan pihak-pihak terkait, korban dan para pelaku, telah sepakat berdamai, dengan mengedepankan cara kekeluargaan," terangnya (ETN/Lampung).