-->

iklan tengah artikel

no-style

Beberapa program untuk melindungi korban kejahatan yaitu restitusi, kompensasi dan advokasi, pengertian, tujuan dan contoh

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 26, 2023, 11:11:00 AM WIB Last Updated 2023-06-13T04:57:25Z

AESENNEWS.COM - Kejahatan memang pada dasarnya tidak akan pernah terlepas dari korban dan pelaku, korban sendiri sudah pasti ditentukan adalah dia yang merasa dirugikan baik secara moril mapun materil sehingga menuntut keadilan kepada pemangku kebijakan yang berdasarkan hukum yang berlaku diindonesia, sedangkan pelaku adalah dia yang memiliki peran dalam kejahatan, pelaku sendiri lebih besar dikategorikan sebagai yang mengakibatkan kerugian baik moril atau moril kepada korban tadi. Kedudukan korban dan pelaku sama-sama memiliki posisi ingin dicapainya, korban berkedudukan membela haknya sedangkan pelaku berkedudukan untuk merebut kedudukan korban. Jadi dengan demikin kita sudah mengeahui arti dari keduanya, lalu bagaimana jika pada suatu sisi korban diberikan adanya sebuah program untuk dilindungi baik secara Restitusi, Kompensasi dan Advokasi, maka berikut ini penjelasannya.

1. Restitusi

Restitusi adalah sebuah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau ahli warisnya (keluarganya), pengganti kerugian tersebut dapat berupa pengembalian hak miliknya, pergantian ganti rugi entah kehilangan atau kerusakan atau pergantian biaya yang sifatnya tindakan lain. Artian lain adalah restitusi lebih ditekankan pengertiannya kepada suatu nilai yang diterima oleh seseorang yang melakukan wanprestasi.

Contoh :

Seorang yang bernama A sedang mengendarai mobil yang mana pada saat itu sedang arah pulang dari kantornya menuju rumahnya dengan cepat namun sesaat kemudian ia menoleh handphone yang didekatnya, namun dijalan Si A ini menabrak kendaraan lain semisal motor B karena kelalaiannya. Namun pada saat itu juga pemilik motor meminta ganti rugi yang diakibatkan ulah pengendara mobil A, namun yang mana pada saat itu juga korban B mengalami luka-luka yang diharuskan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dari kasus diatas seorang korban B dapat meminta restitusi dari pelaku yang unggal-unggalan membawa kendaraannya, yang mana kita ketahui bahwa membawa kendaraan dengan cara unggal-unggalan tidak dibenarkan didalam undang-undang berlalulintas apalagi menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan. Restitusi yang dilakukan korban bisa saja meminta ganti rugi berupa uang tunai yang mana hal tersebut untuk biaya pengobatan tersebut atau pergantian lainnya yang mengakibatkan si B tidak dapat bekerja (pergantian kehilangan penghasilan).


2. Kompensasi

Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh sesorang yang sifatnya berbentuk fisik maupun nonfisik. Kompensasi lebih dikenal dengan sebuah imbalan apabila dikaitkan dengan sebuah perusahaan, pekerjaan atau bisnis, akan tetapi jika dikaitkan dengan tindak pidana kejahatan maka kompensasi lebih dikenal dengan ganti kerugian yang diakibatkan oleh pelaku baik secara materil atau imateril.

Contoh :

Seorang korban perampokan kendaraan meminta ganti rugi secara finansial dan nonfinansial kepada pelaku yang menjadi dalang perampokan tersebut. didalam persidangan pelaku dituntut pidana dan pergantian kerugian yang dialami oleh korban dengan mengganti biaya perawatan medis dan kerugian barang yang hilang diambilnya sewaktu lalu. Serta korban memperoleh keadilan tersebut yang diputuskan oleh hakim yang mana seluruh biaya kompensasi kehilangan serta akibat dari tindak kejahatan dengan dikembalikannya barang-barang serta ganti rugi lainnya yang sifat nonmateril.


3. Advokasi

Advokasi adalah sebuah tindakan atau program yang dilakukan oleh sebuah lembaga advokasi yang mana didalamnya disusun untuk menghasilkan sebuah bentuk tindakan pembelaan terhadap sesuatu yang terjadi. Kata advokasi lebih mengandung kearah yang lebih ahli seperti pengacara atau lembaga bantuan hukum lainnya yang mana pada intinya adalah untuk memberikan dukungan kepada korban sebuah kejahatan atau persengketaan lainnya baik secara perdata maupun pidana. Beberapa tujuan dari advokasi antara lain:

    1. Memberikan solusi permasalahan hukum kepada masyarakat
    2. Membantu yang bermasalah untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
    3. Menyelsaikan sebuah perkara yang terjadi dengan seadil-adilnya.
    4. Memberikan sebuah edukasi terkait permasalahan hukum, 

 

Contoh :

Ani adalah seorang pegawai disalah satu minimarket swalayan di kota bandung yang mana pada saat beliau bekerja berkedapatan seorang ibu-ibu mengambil barang yang tentunya bukan hak miliknya, sontak ani merekam kejadian tersebut dan menegur si ibu tadi untuk membayar barang yang beliau curi namun karena tertangkap basah akhirnya si ibu membayar dengan paksa, namun disuatu sisi agar si ibu ini jera dengan tidandakannya akhirnya Ani mengupload video tersebut di media sosialnya yang akhirnya viral dan jutaan orang menonton dan hal tersebut tidak lepas dari celaan netizen, hingga pada akhirnya si pelaku melaporkan kejadian tersebut dengan tuduhan UU ITE pencemaran nama baik kepada polisi. Namun disisi yang menjadi korban adalah Ani seorang pegawai minimarket namun disisi lain juga menjadi pelaku yang diduga mencemarkan nama baik pelanggan.

Nah dari kejadian diatas menunjukan bahwa benar adanya tindakan pelanggan minimarketlah yang salah dengan mencuri barang diminimarket tersebut, namun malah melaporkan ani dengan tuduhan UU ITE. Disinilah peran Advokasi untuk mengawal Ani agar mendapatkan hak-haknya serta terbebas dari UU ITE. Namun pada akhirnya didalam advokasi tersebut Ani-lah yang mendapatan hak-haknya dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

 

Dalam kejadian ini Ani berhak mendapatkan hak-haknya yang mana sebenarnya Anil-ah yang menjadi korban melalui jalur Advokasi yang dilakukan oleh seorang pengacara, serta pelaku kejahatan dituntut untuk memberikan Kompensasi kepada Ani.

 

Rangkuman :

Tindakan kejahatan dimana saja bisa terjadi yang memang pada dasarnya setiap kejahatan tidak terlepas dari unsur kerugian baik secara materil maupun nonmateril, namun disinilah pentingnya peranan program untuk melindungi korban dengan diadakannya Restitusi, Kompensasi, dan Advokasi. Tujuan dari ketiga hal ini bukan tidak lain adalah untuk menciptakan atau memberikan hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan kepada korban dan agar hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya.


Komentar

Tampilkan

  • Beberapa program untuk melindungi korban kejahatan yaitu restitusi, kompensasi dan advokasi, pengertian, tujuan dan contoh
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x