Aesennews.com, TANGERANG Curug - Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha wifi atau yang disebut Riseler dimana pengaturan serta pemasangan kabelnya sangat semrawut, yang mana pemasangannya Box ODP (Optical Ditribution Point), numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti dompleng atau numpang ke tiang listrik dan tiang Telkom. Sabtu, 01/07/2023.
Masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung tiang dan kabel tanpa izin.
Kegiatan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Sempur, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga tidak mengantongi izin.
Dari pengakuan salah satu kepala pekerja, dia membenarkan bahwa dirinya sedang melakukan penarikan kabel Fiber Optik.
Namun, ketika ditanyakan mengenai vendor atau nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci, ia seperti kebingungan.
Bahkan kepala pekerja itu tidak dapat menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Perusahaan, dapat dibilang bodong, dia mengaku bahwa dirinya hanya seorang pekerja freelance yang dibayar oleh vendor sebesar Rp. 150 ribu per hari.
Sedangkan dalam pelaksanaanya, tidak seorang pun Pengawas Lapangan (Waspang) atau penanggung jawab dari perusahaan yang berada dilokasi, diduga orang yang ditunjuk sebagai kepala pekerja tersebut hanya sebagai bantalan pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ada apa-apa saya ngontek pak Arifin, dia penanggung jawabnya," ujarnya.
Sementara, Arifin mengaku bahwa perusahaan yang melakukan pemasangan kabel ini adalah milik saudaranya.
"Iya itu punya saudara saya, sebenarnya saya mau kesitu bang, tapi permasalahanya saya sedang bertugas/piket," paparnya melalui telepon selluler.
Hingga kini, belum diketahui siapa perusahaan atau vendor yang melakukan pemasangan kabel Fiber Optik diduga ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi. ( Red. Prayitno/ Sachrir )