Aesennews,com, Banten Lebak ~ Eksploitasi dalam bentuk penambangan pasir secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Juga bisa menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai. Yang berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air dengan meningkatnya kekeruhan air laut.
Lebih jauh, eksploitasi juga merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan.
Mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan. Seperti sepanjang pesisir pantai Lebak Selatan tepatnya di Kecamatan Cihara, Lebak Banten. Sabtu 16/09/23.
Marak kegiatan tambang pasir ayakan yang merupakan bahan baku semen perekat hebel di pesisir Pantai. Saat di datangi awak Media mereka menyebut bahwa ini merupakan kegiatan yang bisa memberikan penghidupan untuk mereka masyarakat kecil.
"Kami juga sadar bahwa kegiatan seperti ini, sebetulnya bertentangan dengan aturan. Bahkan melanggar undang-undang Lingkungan Hidup. Namun, kami tidak bisa berkutik ketika kondisi perekonomian yang bergantung adanya kegiatan tambang pasir Ayakan," cetus salah satu penambang.
Sementara itu, salah satu Aktivis Pengamat Lingkungan Hidup, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umumnya Rohmat Hidayat. Dimintai tanggapannya oleh awak media terkait dugaan pemerintah Kabupaten Lebak tutup mata.
"Saya menduga pemerintah kabupaten Lebak, tutup mata dengan adanya tambang pasir ayakan ilegal dan pembiaran terhadap pengusaha-pengusaha yang mengadakan aktivitas tersebut yang di lakukan pengayakan dengan dalih untuk pembuatan mortal atau semen perekat," Tegas Rohmat.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak seakan ada pembiaran terhadap oknum-oknum pengusaha tambang ilegal. Sudah jelas menyalahi aturan yang seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah daerah bersikap tegas.
Serta berikan pemahaman yang baik bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada praktek yang melanggar aturan tersebut.
LPI menduga keras ada upeti atau koordinasi dari aktifitas tersebut karena jelas jika beracuan pada aturan, serta memikirkan dampak yang akan terjadi ini sudah bukan lagi ranah biasa melainkan ada tindakan melawan Hukum.
"Maka dari itu pihak LPI akan segera bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar segera dapat di tindak lanjuti" Ucap Rohmat
Lanjut kata Rohmat, "Lpi juga mendesak APH untuk tidak diam saja, karena jelas disini ada sanksi pidana juga bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin apalagi mereka diduga keras dikendalikan oleh beberapa oknum pengusaha nakal," Pungkasnya.
Lpi pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasasa Di Dinas Lingkungan Hidup Jika aduan yang akan dilakukan tidak di tanggapi bahkan akan membuat laporan terkait adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah.
Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait dan APH belum dikonfirmasi. ( Red. Prayitno/ Team )