-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Nekat !!! Belum Lama Ditutup, Mafia Tambang Galian C di Parung Panjang Beroperasi Kembali

Thursday, September 21, 2023, 8:27:00 PM WIB Last Updated 2023-09-21T13:32:52Z

Aesennews.com, Bogor - Belum lama ditutup, aktivitas tambang ilegal galian C yang merusak ekosistem alam di wilayah Parung Panjang, Bogor kembali beroperasi secara terang-terangan. Kamis, 20/09/2023.

Diketahui bahwa beberapa minggu yang lalu sempat ada penutupan tambang ilegal galian C di wilayah Parung Panjang ini, namun hal tersebut sepertinya tak membuat kapok para mafia tambang.

Kemungkinan besar, Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Parung Panjang diduga terima gratifikasi dari para mafia tambang, sehingga mereka bebas melakukan penambangan secara blak-blak kan.

Jika memang dugaan itu tidak benar, mohon untuk APH wilayah Parung Panjang segera melakukan penindakan dan menutup kembali lokasi tambang liar tersebut, serta usut tuntas dan tangkap para pelaku.

Salah satu konsumen yang sedang melakukan transaksi pembelian tanah di lokasi galian Sudamanik, Gorowong itu menjelaskan tanah yang dia beli tersebut akan langsung dikirim ke Tangerang untuk keperluan pengurugan perumahan.

"Saya beli disini harganya Seratus Dua Puluh Ribu, buat perumahan sih bang, galiannya punya warga sini, kalau pengelolanya namanya Fiki," Jelasnya.

Sedangkan, Fiki selaku pengelola galian tersebut saat dikonfirmasi terkesan mengabaikan dan enggan merespon.

Sementara itu, selang beberapa menit kemudian Iwan yang mengatasnamakan warga setempat menelepon, dan saat dikonfirmasi lebih lanjut dia membenarkan bahwa galian tersebut tak akan ada izinnya.

"Kalau galian mah sampe kapanpun enggak bakal di izinkan bang, cuman itu galian punya uwa saya," ungkapnya melalui pesan WhatSapp.

Berdasarkan pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. ( Red. Prayitno/ Team )
Komentar

Tampilkan

  • Nekat !!! Belum Lama Ditutup, Mafia Tambang Galian C di Parung Panjang Beroperasi Kembali
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x