AESENNEWS.COM Probolinggo - Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) setempat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengadakan acara yang tak kalah seru. Kamis lalu, tepatnya pada tanggal 30 Januari, kita disuguhkan dengan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi IKM Makanan dan Minuman Kota Probolinggo. Tempatnya? Rumah Batik dan Industri Kreatif di Jalan Mastrip 159. Suasana pagi itu begitu penuh semangat, mirip seperti kehangatan matahari pagi yang menyapa setiap orang.
Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jadi, tidak heran kalau acara ini menjadi sorotan karena produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Sebuah langkah berani untuk memastikan produk yang kita konsumsi aman dan halal.
Pukul 9 pagi, acara dimulai dengan tujuan mulia, yaitu mendukung setiap sektor industri halal agar ikut andil dalam memperkuat perekonomian masyarakat. Selain itu, memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen dalam mengonsumsi produk halal. Momen ini juga menjadi kesempatan emas bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah produk halal yang mereka hasilkan.
Budiono Wirawan, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi warganya. Terutama dalam konsumsi produk, terutama makanan dan minuman yang harus bersertifikat halal. Kata-kata yang begitu mengena, menggambarkan kepedulian yang mendalam.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap, memulai minggu ini dengan peserta dari IKM Kecamatan Kanigaran. Agenda seterusnya mengunjungi IKM Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Kedopok, dan Kecamatan Wonoasih. Setiap kecamatan mengundang 50 peserta IKM untuk ikut serta.
Untuk menghidupkan acara sehari itu, Disperinaker menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, di antaranya Ahmad Zaini dan Badrul Munir. Ahmad Zaini, yang juga Ketua Satgas Halal Kota Probolinggo, memaparkan tahapan sertifikasi halal dengan begitu jelas. Dari melengkapi berkas pendaftaran, verifikasi dokumen oleh BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga menerbitkan sertifikat halal. Proses yang mungkin terdengar kompleks, tetapi menjadi kunci bagi keamanan konsumen.
Tidak ketinggalan, Dwi Manohara, pemilik usaha homemade baking "Kuncung Fries," turut berbagi pengalaman. Baginya, fasilitasi halal dari Pemerintah Kota Probolinggo sangat membantu untuk mengembangkan usahanya dan memasarkan produknya lebih luas. Meski diakui proses mendapatkan sertifikat halal memerlukan kesabaran, namun komitmennya untuk mengikuti setiap langkah tetap teguh.
Dalam kesempatan yang sama, kita diajak untuk merenung. Betapa pentingnya langkah-langkah ini dalam menjaga keamanan dan kualitas produk yang kita konsumsi sehari-hari. Sebuah langkah positif menuju masyarakat yang lebih cerdas dalam memilih produk halal. Semoga acara serupa terus diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi industri kecil menengah.
(SB)