-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pembagian Hukum Pidana Berdasarkan Sumber, Lingkup, dan Tujuannya

AESENNEWS.COM
Sunday, April 7, 2024, 11:33:00 AM WIB Last Updated 2024-04-07T04:59:12Z

AESENNEWS.COM, Pembagian hukum pidana dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk sumbernya, lingkupnya, dan tujuannya. Berikut adalah pembagian hukum pidana berdasarkan beberapa kriteria tersebut:

  1. Berdasarkan Sumbernya:

    • Hukum Pidana Materiil: Merujuk pada aturan-aturan substansial yang menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Ini mencakup definisi-delik, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang dan sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran aturan tersebut.
    • Hukum Pidana Formil: Mengatur proses penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana formil meliputi prosedur pengadilan, pembuktian, pemidanaan, serta pelaksanaan hukuman.
  2. Berdasarkan Lingkupnya:

    • Hukum Pidana Umum: Merujuk pada aturan-aturan yang berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat dan menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    • Hukum Pidana Khusus: Merujuk pada aturan-aturan yang mengatur kejahatan tertentu atau kelompok kejahatan tertentu. Contohnya termasuk hukum pidana ekonomi, hukum pidana narkotika, hukum pidana korupsi, dan sebagainya.
  3. Berdasarkan Tujuannya:

    • Hukum Pidana Represif: Bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan yang dilakukan serta untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa mendatang.
    • Hukum Pidana Preventif: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan efek jera kepada masyarakat. Ini mencakup sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal, seperti denda, kurungan, atau hukuman lainnya.

Pembagian hukum pidana ini membantu untuk mengorganisir dan mengelompokkan aturan-aturan hukum serta prosedur-prosedur yang terkait dengan penegakan hukum pidana. Dengan demikian, sistem hukum pidana dapat bekerja secara efektif dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat.

Penulis : Asep Supriana N

Komentar

Tampilkan

  • Pembagian Hukum Pidana Berdasarkan Sumber, Lingkup, dan Tujuannya
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x